-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Hearing MKKS dengan Komisi D DPRD Ponorogo, Guru Honorer hingga Dana Sekolah Dibahas

Suasana hearing MKKS SMP Negeri Ponorogo bersama Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan. (Foto: Fajar/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Persoalan guru honorer non-Dapodik hingga kepastian hukum sumbangan komite menjadi sorotan dalam hearing antara MKKS SMP Negeri Ponorogo, Komisi D DPRD, dan Dinas Pendidikan Ponorogo di D’Sultan Resto, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk mengurai berbagai persoalan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, sekaligus mencari solusi terhadap persoalan pembiayaan dan regulasi yang dihadapi sekolah.

Ketua MKKS SMP Negeri Ponorogo, Achmad Junaedi mengatakan, persoalan guru honorer menjadi salah satu masalah yang terus berkembang.

“Jika Guru ASN sudah banyak yang purna, sementara tidak ada pengangkatan ASN, solusinya bagaimana jika honorer non-Dapodik tidak boleh,” kata Junaedi dalam forum tersebut.

Menurut MKKS, persoalan tersebut semakin penting karena sekolah masih membutuhkan tenaga pendidik, sementara pengangkatan ASN belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan guru.

Achmad mengatakan GTT/PTT non-Dapodik di Ponorogo perlu segera mendapatkan kesempatan untuk masuk ke dalam Dapodik.

Ia menyebut Ponorogo sejak 2018 tidak membuka kembali Dapodik, sementara sejumlah kabupaten lain disebut dapat membukanya secara berkala.

“Pastikan GTT/PTT non-Dapodik segera masuk Dapodik,” ujar Junaedi.

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer dalam Dapodik akan mempermudah sekolah dalam mencari skema pembiayaan honor melalui dana BOSP ketika dukungan dari komite sekolah tidak mencukupi.

MKKS juga berharap pemerintah daerah mengusulkan pembukaan formasi penerimaan CPNS guru pada 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

Selain persoalan honorer, MKKS menyoroti penggajian PPPK paruh waktu serta tata kelola kepegawaian berbasis aplikasi.

Achmad mempertanyakan apakah aplikasi tersebut harus menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam proses mutasi guru.

“Apakah benar aplikasi itu harga mati?” kata Junaedi.

Ia menilai kebijakan kepegawaian seharusnya tetap mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan kondisi daerah, termasuk persoalan jarak tempat tinggal guru dengan sekolah.

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian dalam hearing. MKKS menyampaikan sejumlah kebutuhan sekolah yang tidak seluruhnya dapat ditutup hanya dengan dana BOS.

Di antaranya pembayaran GTT, pengadaan seragam, kegiatan sekolah, studi wisata, purnawiyata, pembuatan LKS, hingga kegiatan yang melibatkan sekolah tetapi berasal dari agenda OPD lain.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai mekanisme sumbangan melalui komite sekolah.

Junaedi menegaskan, sekolah pada dasarnya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum ketika melibatkan masyarakat dalam mendukung pembiayaan pendidikan.

“Intinya, pihak sekolah ingin ada kepastian dan jaminan keamanan ketika menggalang sumbangan dari masyarakat. Jangan sampai niatnya untuk mendukung kegiatan pendidikan justru membuat kepala sekolah atau komite berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian regulasi penting agar kepala sekolah dan komite tidak berada dalam posisi dilematis ketika harus memenuhi kebutuhan pendidikan yang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui dana BOS.

Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengatakan sekolah memang menghadapi kendala pembiayaan apabila seluruh kebutuhan hanya mengandalkan dana BOS.

“Sekolah-sekolah mengalami kesulitan jika hanya mengandalkan dana BOS,” kata Nurhadi.

Menurutnya, kebutuhan sekolah tidak hanya berkaitan dengan operasional rutin, tetapi juga pembayaran GTT dan berbagai kegiatan pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran.

Karena itu, Dinas Pendidikan bersama Dewan Pendidikan dan Komisi D DPRD Ponorogo melakukan koordinasi untuk mencari solusi sekaligus merumuskan payung hukum.

“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keberanian bagi para kepala sekolah serta komite sekolah dalam mengambil langkah pembangunan layanan pendidikan tanpa melanggar aturan atau regulasi pusat,” ujar Nurhadi.

Nurhadi juga menekankan pentingnya kolaborasi tiga pilar pembiayaan pendidikan, yakni pemerintah, masyarakat melalui komite atau sumbangan, serta pihak swasta.

Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Riyanto mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Di antaranya BKPSDM, Inspektorat, dan bagian keuangan. Pembahasan tersebut diarahkan untuk mencari formula atau skema yang dapat disepakati bersama.

“Kita akan mengundang BKPSDM, Inspektorat, dan bagian Keuangan untuk menemukan formula atau skema yang tepat dan dapat disepakati bersama,” kata Riyanto.

Riyanto menegaskan, setiap kebijakan yang nantinya diambil harus memiliki payung hukum dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Langkah dan kebijakan yang akan diambil harus dipastikan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku di atasnya,” ujarnya.

Menurut Riyanto, tujuan pembahasan bukan semata mencari solusi pembiayaan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi tenaga pendidikan dalam menjalankan tugas.

“Tujuan utama dari mediasi ini adalah agar para pelaku pendidikan bisa bekerja dengan nyaman dan damai,” kata Riyanto.

Ia juga menyoroti persoalan kegiatan OPD yang melibatkan sekolah tetapi mekanisme pembiayaannya dinilai belum tertata dengan baik.

“Banyak kegiatan yang diadakan OPD atau dinas melibatkan pihak sekolah, tetapi pendanaannya selama ini masih belum tertata dengan baik,” ujarnya.

Persoalan tersebut, kata Riyanto, perlu dibahas bersama agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketimpangan dalam pembiayaan kegiatan pendidikan.

Selain guru honorer dan pembiayaan, MKKS menyampaikan sejumlah persoalan lain, seperti BOSDA, kereta hias Grebeg Suro, karnaval kecamatan, pengadaan seragam, study tour, purnawiyata, LKS, hingga menurunnya jumlah siswa di sejumlah sekolah negeri.

Hearing tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Ponorogo tidak hanya berkaitan dengan kekurangan guru, tetapi juga menyangkut pembiayaan, regulasi, tata kelola kepegawaian, dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

Pemerintah daerah, DPRD, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah selanjutnya diharapkan dapat menemukan formula yang memiliki dasar hukum jelas sekaligus mampu menjawab kebutuhan pendidikan di lapangan. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar