-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Kecanduan Judi Online, Warga Desa Kalikuning Pacitan Nekat Gasak Uang dan Emas Senilai Ratusan Juta Milik Tetangga

Polres Pacitan gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang dan emas milik warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. (FOTO : Eko/gardajatim)
GARDAJATIM.COM: Kepolisian Resort (Polres) Pacitan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang dan emas milik warga Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan pada Senin (24/8/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar serta didampingi oleh Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pacitan.

Dalam keterangannya, Kapolres Pacitan mengatakan bahwa kasus pencurian ini bermula dari korban atas nama Misirah, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning yang melaporkan dugaan pencurian dirumahnya ke Polsek Tulakan pada tanggal 31 Juli 2026 lalu.

Ia mengungkapkan, pelaku pencurian merupakan pria berinisial SRW, warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. 

Menurutnya, motif utama terduga pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dipicu oleh faktor ekonomi dan kecanduan bermain judi online (slot). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku SRW nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk modal bermain judi slot," jelas Kapolres Pacitan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ayub membeberkan kronologi pencurian tersebut, dimana pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB korban atas nama Misirah meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan dirumah tetangganya.

Setibanya dirumah, sekitar pukul 5 sore korban tidak langsung masuk ke kamarnya dimana tempat uang dan perhiasan emas disimpan.

Kemudian pada hari Jum'at sekitar pukul 00.00 WIB korban hendak beristirahat karena merasa tidak nyaman dan mengecek almari tempat menyimpan uang dan perhiasan emas.

"Pada saat hendak membuka almari, korban melihat pintu almari sudah dalam keadaan rusak bekas congkelan dan kotak tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas juga dalam keadaan bekas congkelan. Setelah dibuka uang dan perhiasan yang berada di dalam kotak tersebut sudah tidak ada serta uang yang disimpan di dalam dompet juga hilang," beber AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kepada tetangganya dan pagi harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulakan.


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni beralasan menjenguk orang tuanya yang berada di Dusun Mloko, Desa Kalikuning. 

Mendengar kabar bahwa warga sekitar akan pergi ke hajatan, pelaku kemudian berniat mencuri dirumah Misirah karena korban juga pergi ke hajatan dan hanya tinggal dirumah sendiri. Sehingga pelaku memanfaatkan rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung mengendarai sepeda motor Smash untuk menjenguk kedua orang tuanya yang beralamat di Dusun Mloko, Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan. Kemudian mendengar kabar bahwa warga sekitar akan pergi kehajatan, hal itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian," terang Kapolres.


Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari laporan dan rekaman CCTV toko emas yang berada di Kabupaten Wonogiri dimana pelaku menjual emas hasil curiannya.

Dari kasus ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit motor, uang tunai senilai Rp2,5 juta, 1 buah linggis alat untuk mencuri pelaku, 1 buah ATM, 1 unit handphone, 2 lembar kertas surat perhiasan emas, dan 1 buah brankas tempat penyimpanan uang dan emas korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 empat kali, dimana tiga kali dilakukan di Desa Mantren, dan satu kali di Desa Kalikuning.

"Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres Pacitan. (Eko)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar