-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Penutupan TPS3R Surodikraman Ponorogo Berujung Aduan Ombudsman

Aktivitas pengosongan fasilitas TPS3R Surodikraman, Ponorogo, Selasa (25/8/2026). Foto: Fajar/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Penutupan aktivitas pengolahan sampah dan pengosongan fasilitas TPS3R Kelurahan Surodikraman, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (25/8/2026), berujung pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI.

Pengaduan itu disampaikan Bestari Anwar, inisiator pengolahan sampah organik berbasis swadaya di TPS3R Surodikraman.

Ia mempersoalkan penghentian aktivitas biokonversi serta pengeluaran sejumlah mesin dan peralatan pengolahan sampah dari fasilitas tersebut.

Bestari menilai penutupan dilakukan tanpa audit lingkungan resmi dan tanpa memberikan kesempatan untuk menguji perbaikan teknis yang sebelumnya telah diajukan pengelola.

“Saya sangat menyayangkan tindakan penutupan paksa ini. Fasilitas reduksi sampah ditutup dan barang-barang swadaya dikeluarkan tanpa ada audit lingkungan resmi,” ujar Bestari, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah sarana biokonversi diangkut menggunakan truk operasional kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo.

Proses pengosongan disaksikan pihak Pemerintah Kelurahan Surodikraman, tokoh masyarakat, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Persoalan TPS3R tersebut bermula dari keluhan sebagian warga mengenai aroma yang muncul dari proses pengolahan sampah basah. Menurut Bestari, kegiatan swadaya itu baru dimulai pada 10 Februari 2026, sedangkan keluhan aroma muncul pada akhir April 2026.

Ia mengatakan pengelola telah merespons keluhan tersebut dengan melakukan sejumlah pembenahan teknis.

Di antaranya menyempurnakan SOP biosekuriti, menerapkan sistem pengangkutan tertutup dan kedap cairan, serta menggunakan probiotik untuk mengurangi aroma.

Bestari menilai persoalan kebauan seharusnya terlebih dahulu diuji berdasarkan parameter lingkungan sebelum aktivitas dihentikan.

“Kalau memang ada keluhan bau, negara sudah memiliki instrumen hukum melalui Keputusan Menteri Negara LH Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Semestinya DLH menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk uji laboratorium resmi,” katanya.

Ia mengaku telah dua kali menghadap Kepala DLH Ponorogo untuk meminta audiensi sekaligus masa uji coba SOP selama 14 hari. Namun, menurut Bestari, permintaan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

“Kami sudah dua kali menghadap Kepala DLH memohon audiensi dan masa uji coba SOP 14 hari, namun diabaikan,” ujarnya.

Menurut dia, pengujian ilmiah diperlukan untuk memastikan apakah persoalan kebauan tersebut benar-benar memenuhi parameter pelanggaran lingkungan.

Pengukuran, kata dia, semestinya dilakukan PPLH melalui pengambilan sampel udara dan pengujian di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

Inisiatif Swadaya

TPS3R Surodikraman dihidupkan kembali melalui inisiatif swadaya masyarakat sejak Februari 2026.

Bestari menyebut pengelola menggunakan modal mandiri untuk membangun biopond permanen, memperbaiki akses paving, menyediakan drum fermentasi kedap cairan, serta menghadirkan mesin pencacah organik.

Pengelola menerapkan metode biokonversi menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF) atau maggot untuk mengolah sampah organik rumah tangga dan pasar.

Menurut Bestari, metode tersebut mampu mereduksi sekitar 50–60 persen sampah organik sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Polemik kemudian berkembang setelah muncul keluhan mengenai aroma.

Bestari mengatakan pemerintah dan DLH tidak memberikan ruang mediasi yang dinilainya adil bersama dirinya sebagai inisiator teknis.

Ia menyebut penutupan pada Selasa merupakan buntut forum di kantor kelurahan pada Kamis (20/8/2026) yang tidak menghadirkannya.

Ia juga mempersoalkan pengambilan peralatan yang disebutnya sebagai barang hasil swadaya.

“TPS3R dibangun bukan untuk sekadar jadi gudang rongsokan kosong. Tanpa pengolahan sampah organik, TPS3R itu mati fungsinya,” katanya.

Bestari mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi TPA Mrican yang disebut mengalami kelebihan beban.

Menurut dia, penghentian pengolahan sampah organik di tingkat hulu berpotensi bertentangan dengan upaya mengurangi beban TPA.

“Ini adalah preseden paling buruk bagi masa depan lingkungan hidup di Ponorogo. Ketika pemerintah daerah berteriak TPA Mrican sudah overload, mengapa inisiatif swadaya masyarakat yang mengolah sampah organik secara mandiri di TPS3R justru dibunuh dan dibuang ke TPA?” ujarnya.

Soroti 21 TPS3R

Bestari juga mengaitkan persoalan Surodikraman dengan keberadaan 21 unit TPS3R di Kabupaten Ponorogo yang dibangun menggunakan anggaran negara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut dia, sebagian fasilitas tersebut tidak berjalan optimal karena belum didukung pembinaan teknologi yang terstandar dan tidak adanya alokasi biaya pengolahan atau tipping fee dari pemerintah daerah.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola pengurangan sampah dari hulu, bukan semata persoalan kebauan di satu fasilitas.

Atas dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang dinilainya sewenang-wenang, Bestari membawa persoalan tersebut ke jalur pengaduan.

“Langkah ini sudah kami adukan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dan Ditjen Gakkum KLHK RI untuk membongkar tuntas akar pembiaran 21 TPS3R di Ponorogo,” katanya.

Bestari menilai penanganan persoalan tersebut tidak lagi sebatas pembinaan lingkungan.

“Alih-alih melakukan pembinaan berbasis sains, oknum staf DLH, Camat, dan Lurah justru memotong prosedur, menekan pengurus KSM, main hakim sendiri menutup sarana negara, dan hari ini mengerahkan armada truk membuang aset swadaya milik saya ke TPA,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan, penghentian operasional budidaya maggot di TPS3R Surodikraman bukan keputusan sepihak DLH, melainkan hasil kesepakatan warga, KSM, kelurahan, kecamatan, dan aparat.

“Yang nolak warga dan kelurahan. KSM dan kelurahan serta tokoh warga sudah difasilitasi tiga kali, tetap menolak. Yang menutup kelurahan dan KSM sendiri. LH tidak punya kewenangan nutup, karena TPS3R kewenangan kelurahan/desa dan KSM,” ujar Sapto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah terakhir. Ia juga mempersilakan apabila persoalan itu dilaporkan ke lembaga pengawas.

“Iya, biar lapor ke mana-mana tidak apa-apa,” katanya.

Menurut Sapto, dalam mediasi pada Kamis (20/8/2026), warga menyampaikan keluhan bau yang disebut masih muncul setelah dua bulan.

Forum kemudian menyepakati penghentian operasional budidaya maggot dan pembersihan lokasi pada Selasa (25/8/2026).

Lanjut Sapto, Notulensi mediasi mencatat seluruh pihak menyetujui penutupan. DLH menyebut tahapan penutupan dilakukan dengan menghentikan suplai sampah masuk, kemudian membersihkan lokasi. DLH menyediakan armada angkutan untuk proses pembersihan.  (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar