Perkuat Koordinasi, Rutan Ponorogo Ikuti Rakor Penanganan Overstay Tahanan Se-Jawa Timur
![]() |
| Kepala Rutan Ponorogo M. Agung Nugroho bersama jajaran mengikuti kegiatan dari Ruang Sekretariat Rutan Ponorogo. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, bersama jajaran pejabat struktural serta staf. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruang Sekretariat Rutan Ponorogo.
Rapat koordinasi menjadi forum untuk membahas kondisi overstay tahanan sekaligus melakukan rekonsiliasi data pada Rutan dan Lapas di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menyamakan data antarlembaga serta memperkuat koordinasi dalam penanganan tahanan yang masa penahanannya telah melewati batas sebagaimana tercatat dalam administrasi.
Rapat dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan agenda pemaparan kondisi overstay tahanan pada Rutan dan Lapas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai kondisi overstay tahanan di wilayah Jawa Timur. Peserta juga memperoleh pemaparan terkait rekonsiliasi data yang melibatkan unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembahasan dilanjutkan melalui sesi diskusi mengenai langkah-langkah penanganan overstay tahanan. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antarlembaga untuk memastikan informasi dan data yang digunakan dalam penanganan tahanan dapat diperiksa serta diselaraskan.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi dan ketelitian dalam pengelolaan data tahanan.
“Rekonsiliasi data menjadi bagian penting untuk memastikan administrasi tahanan tercatat secara tertib dan akurat. Koordinasi dengan instansi terkait perlu terus diperkuat agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian inti penyampaian dalam kegiatan tersebut.
Keikutsertaan Rutan Ponorogo dalam rakor ini menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan administrasi pemasyarakatan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Rekonsiliasi data secara terpadu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menindaklanjuti persoalan overstay sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam penyusunan informasi, prinsip kode etik jurnalistik tetap menjadi perhatian, antara lain dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, penggunaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari kesimpulan yang tidak didukung fakta. Dengan demikian, pemberitaan mengenai penanganan overstay tidak menimbulkan stigma maupun prasangka terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum.(Arie)
