-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Pokmas Sebut PTSL Surodikraman Ponorogo Rp500 Ribu All-in, Biaya Waris Jadi Sorotan

Ketua Pokmas PTSL, Joko Nurcahyo bersama Lurah Surodikraman, Dhetty Prasetya Widyaningrum. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, disebut telah ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bidang dan bersifat all-in.

Namun, persoalan muncul ketika pemohon harus melengkapi dokumen melalui proses sidang waris.

Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Surodikraman, Joko Nurcahyo, menegaskan biaya Rp500 ribu per bidang merupakan nominal yang telah disepakati melalui musyawarah. Biaya tersebut, kata dia, mencakup proses pemberkasan hingga penyediaan patok.

"Pokmas itu sifatnya memfasilitasi. Kalau dari Pokmas biayanya hanya Rp500 ribu dan tidak ada embel-embelnya lagi. Itu sudah sesuai hasil musyawarah," ujar Joko, Selasa, 18 Agustus 2026.

Joko juga memastikan Pokmas tidak menarik biaya tambahan di luar nominal yang telah disepakati tersebut.

Namun, keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab keluhan sejumlah warga yang mengaku masih harus mengeluarkan uang ketika proses PTSL berkaitan dengan dokumen waris.

Sejumlah pemohon menyebut adanya pengeluaran untuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan sebagai saksi dalam proses sidang waris.

Nominalnya disebut tidak seragam. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, ada yang mengaku mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp500 ribu.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan persoalan tersebut menimbulkan tanda tanya karena sejak awal warga memahami biaya PTSL yang dibayarkan melalui Pokmas sudah mencakup seluruh kebutuhan proses administrasi.

"Nominalnya bervariasi. Tapi kami sering bertanya kepada tetangga yang sudah menjalani prosesnya, dan nominalnya bervariasi, di antaranya ada yang sampai Rp500 ribu," ujarnya.

Bukan Tarif Pokmas

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi biaya yang muncul dalam proses sidang waris.

Apakah pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya PTSL, biaya administrasi tersendiri, atau pemberian sukarela kepada pihak yang hadir sebagai saksi?

Plt Lurah Surodikraman, Dhetty Prasetya Widyaningrum menegaskan, pihak kelurahan tidak pernah menetapkan tarif maupun nominal tertentu untuk proses sidang waris.

"Kalau dari kami tidak pernah mematok biaya, apalagi menetapkan nominal sekian. Itu sudah kami sampaikan ketika sosialisasi PTSL," jelas Dhetty.

Menurut Dhetty, dalam proses sidang waris memang terdapat pihak-pihak yang perlu dihadirkan sebagai saksi. Namun, kelurahan tidak menentukan nominal pemberian kepada mereka.

"Kalau ada, mungkin itu inisiatif dari yang bersangkutan. Kami tidak pernah menetapkan biaya maupun nominal tertentu," tegasnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara biaya yang secara resmi disepakati Pokmas dengan pengeluaran yang mungkin muncul ketika warga menjalani proses waris.

Warga Minta Kejelasan

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang yang dikeluarkan.

Yang menjadi perhatian adalah kejelasan apakah pengeluaran tersebut memang wajib atau sepenuhnya sukarela.

Apalagi, Pokmas menyebut biaya Rp500 ribu sudah all-in, sementara kelurahan menyatakan tidak pernah mematok biaya sidang waris.

Situasi tersebut membuat transparansi menjadi penting. Warga perlu mengetahui sejak awal komponen apa saja yang sudah termasuk dalam Rp500 ribu dan apakah terdapat kebutuhan lain yang secara administratif berada di luar biaya tersebut.

Dhetty juga menjelaskan satu surat atau dokumen waris dapat digunakan untuk pemecahan beberapa bagian tanah yang menjadi hak para ahli waris.

"Satu berkas atau surat waris dapat digunakan untuk pemecahan beberapa bagian tanah. Misalnya dibagi kepada tiga sampai lima ahli waris, tidak perlu membuat berkas baru untuk masing-masing bagian," terangnya.

Kejelasan tersebut penting agar warga tidak salah memahami setiap pengeluaran selama proses PTSL.

Terlebih, program tersebut berkaitan langsung dengan dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepastian hukum kepemilikan masyarakat.

Pada akhirnya, titik persoalannya bukan hanya pada angka Rp500 ribu. Yang menjadi sorotan adalah apa saja yang benar-benar termasuk dalam biaya tersebut dan bagaimana warga memahami pengeluaran lain ketika proses PTSL membutuhkan dokumen waris.

Transparansi mengenai batas antara biaya resmi, kebutuhan proses administrasi, dan pemberian sukarela dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar