Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berhak Menahan Ijazah Siswa
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Danur Suprapto, S.H., M.H., Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan. (Foto: Istimewa) |
Penegasan itu disampaikan praktisi hukum Pacitan, Danur Suprapto, S.H., M.H., yang juga Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan (FORKAP).
Ia menyatakan larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Danur, Pasal 9 ayat (2) peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan.
"Artinya, satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apa pun," ujar Danur, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menilai, sekolah yang tetap menahan ijazah berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Selain dapat digugat melalui jalur perdata oleh pihak yang dirugikan, menurut analisis hukumnya, dalam kondisi tertentu tindakan tersebut juga dapat dipersoalkan melalui jalur pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Sebagai pandangan hukumnya, Danur menyebut dugaan tindak pidana itu dapat dikaitkan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Namun, dasar pidana tersebut masih menjadi ruang perdebatan dalam praktik dan penafsiran hukum.
Lebih jauh, Danur menegaskan bahwa peserta didik dan orang tua memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut penyerahan ijazah sebagai hak yang melekat pada lulusan.
"Sekolah harus kembali pada jati dirinya sebagai lembaga pendidikan, bukan menjadi penagih utang. Ijazah adalah hak peserta didik yang tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membebani siswa maupun orang tua," tegasnya.
Ia juga mendorong pengawasan publik terhadap praktik penahanan ijazah agar tidak terus berulang.
"Tidak hanya wali murid, tetapi masyarakat, LSM, dan media juga perlu berperan aktif melakukan kontrol agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Dp/Acr/Red)
Sebelumnya
...
