Sidang Terbuka PN Ponorogo Ricuh, Wartawan Diusir Hakim
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: Dok. Gardajatim) |
Insiden itu terjadi saat persidangan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN PNG yang mengagendakan gugatan Samuel Franky terhadap WOM Finance Ponorogo terkait penarikan satu unit truk miliknya.
Peristiwa tersebut memicu reaksi sejumlah jurnalis yang memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk solidaritas.
Ketua LPKPK Ponorogo, Endar Riyanto, mengatakan dirinya menyaksikan langsung rangkaian peristiwa tersebut karena turut menghadiri persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika.
Menurut Endar, sebelum sidang dimulai para wartawan telah mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Mereka melapor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengisi buku tamu, kemudian memasuki ruang sidang yang terbuka untuk umum.
"Setelah berada di ruang sidang, para wartawan meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengambil dokumentasi. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan harus memperoleh izin tertulis dari Humas PN Ponorogo," ujar Endar, Rabu, 4 Agustus 2026.
Ia menuturkan ketegangan mencapai puncak ketika persidangan telah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim menegur salah seorang wartawan media lokal karena posisi duduknya dinilai tidak mencerminkan sikap hormat terhadap persidangan.
"Saya melihat wartawan tersebut langsung memperbaiki posisi duduknya. Namun Ketua Majelis kemudian mengetukkan palu dengan suara keras dan memerintahkan agar wartawan itu keluar dari ruang sidang," kata Endar.
Menurut Endar, suara ketukan palu tersebut sempat mengejutkan pengunjung sidang. Tak lama kemudian, petugas keamanan PN Ponorogo mengawal wartawan yang bersangkutan keluar dari ruang persidangan.
![]() |
| Endar Riyanto, S.Sos, Ketua LP-KPK Ponorogo. |
Insiden itu memicu reaksi awak media lain yang hadir. Sejumlah wartawan memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, meski tidak diperintahkan keluar oleh majelis hakim.
Pasca-insiden tersebut, komunitas jurnalis langsung menemui Humas PN Ponorogo M. Dede Idham untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut, pihak Humas sempat mencoba bertahan dengan alibi administratif.
Dede menyampaikan, bahwa kartu identitas tamu tidak diberikan melalui PTSP, melainkan di pos keamanan.
Dede juga menyebut permohonan yang disampaikan wartawan kepada petugas PTSP pada awal kedatangan tercatat sebagai izin untuk menemui advokat, bukan untuk meliput persidangan.
"Izin memberitahukan mas bahwa keplek tidak diberikan di PTSP, namun di pos security. Kemudian permohonan izin pada saat di PTSP melalui petugas kami bukan untuk meliput persidangan tapi menemui advokat," kata Dede.
Keterangan tersebut dibantah para wartawan. Mereka menyatakan sejak awal telah menyampaikan kepada petugas PTSP bahwa selain menemui advokat, mereka juga hendak meliput jalannya persidangan.
Saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Ketua Majelis Hakim untuk mensyaratkan izin tertulis dari Humas dalam peliputan sidang perdata terbuka, Humas PN Ponorogo belum memberikan jawaban yang menjelaskan landasan aturan tersebut.
Endar menilai polemik tersebut perlu memperoleh penjelasan secara terbuka mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa kewenangan pemberian izin dokumentasi persidangan berada pada Ketua Majelis Hakim.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. (Tim/Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

