11 Jam Digeledah KPK, Ada Uang Ratusan Juta di BPN Jatim
Redaksi
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Hampir 11 jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur di Surabaya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, seperti diberitakan ANTARA, Jumat (25/9/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Seluruh barang bukti akan ditelaah untuk mendalami kaitannya dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Penggeledahan Berlanjut ke Mojokerto
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah lokasi.
Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah amplop yang berisi uang.
Sehari kemudian, giliran Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya yang digeledah. Rangkaian tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri bukti dan dugaan aliran penerimaan yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, serta rumah tersangka Lampri di Bekasi.
Lampri Pernah Menjabat di Jawa Timur
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah OTT pada 14 September 2026.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, KPK juga menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Sitaan OTT Capai Rp106,3 Miliar
Perkara ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK selanjutnya memperluas penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Hingga 24 September, sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, Mojokerto, dan Jawa Timur telah menjadi sasaran penyidik.
Untuk temuan uang ratusan juta rupiah di Kanwil BPN Jatim, KPK masih akan menganalisis barang bukti sebelum menentukan kaitan dan peruntukannya dalam konstruksi perkara. (Red)
Sebelumnya
...