174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri
Pemutakhiran Indeks Desa 2026 mencatat 174 desa Mandiri dan 24 desa Maju dari total 198 desa di Kabupaten Madiun.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Bupati Hari Wuryanto bersama Wabup Madiun Purnomo Hadi mengikuti rapat Laporan Pemutakhiran Indeks Desa Kabupaten Madiun Tahun 2026 (Dok Ist) |
GARDAJATIM.COM: Sebanyak 174 dari 198 desa di Kabupaten Madiun telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan Laporan Pemutakhiran Indeks Desa Kabupaten Madiun Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan capaian tersebut dalam rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Caruban, Selasa (22/9/2026).
Dari keseluruhan desa yang diperbarui datanya, 24 desa lainnya tercatat berstatus Desa Maju. Hasil pemutakhiran ini menjadi dasar pemerintah dalam memetakan kondisi desa secara lebih menyeluruh serta menentukan kebutuhan intervensi pembangunan pada periode berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala DPMD, pimpinan OPD, para Camat, Kasi PMP Kecamatan, dan Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.
Dalam forum itu, pemerintah juga membahas perubahan sistem pengukuran pembangunan desa dari Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa (ID).
Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, Indeks Desa menggunakan pendekatan enam dimensi heksagonal, menggantikan sistem IDM yang berbasis tiga dimensi.
Perubahan tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014, Permendesa No. 9 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Desa PDTT.
"Kualitas data menjadi faktor penting dalam menghasilkan gambaran kondisi desa yang objektif. Setiap indikator yang diperbarui harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Bupati.
Menurut Hari Wuryanto, hasil pemutakhiran tidak berhenti pada pemetaan status desa. Data tersebut akan digunakan untuk menentukan intervensi lintas OPD dan menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renja OPD, serta APBDes 2027.
Bupati juga meminta koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, Bapperida, DPMD, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat diperkuat.
Ia mencontohkan komunikasi dengan masyarakat diperlukan ketika terdapat persoalan pembangunan di tingkat desa.
"OPD akan mengintervensi. Saya berharap kepala desa selalu komunikasi dengan masyarakat supaya diterima dengan bagus. Contohnya di Suluk, ada galian C yang mungkin digunakan untuk akses, ini perlu dibicarakan bersama. Kalau diam saja tanpa koordinasi, pasti muncul masalah," ujar Bupati.
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menambahkan, kecamatan memiliki fungsi penting dalam memastikan data yang dihimpun dari desa telah melalui proses konsolidasi, verifikasi, dan validasi. Menurutnya, mekanisme koordinasi perlu berjalan melalui jenjang pemerintahan agar pengendalian mutu data lebih terarah.
"Jadi, pihak desa koordinasinya cukup ke Bapak Camat, tidak usah ke mana-mana. Begitu juga kalau Camat ada masalah, barulah ke Pak Bupati," jelas Wabup.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriadi mengatakan capaian 174 Desa Mandiri menjadi bagian dari perkembangan status desa di Kabupaten Madiun.
Ia berharap seluruh desa dapat mencapai status Mandiri melalui kerja bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
"Harapan kita ke depan seluruh desa bisa 100 persen berstatus Mandiri. Melalui kerja bersama seluruh pihak, target 100 persen Desa Mandiri ini mudah-mudahan dapat segera tercapai," ujar Supriadi. (@Red/Kom)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
