-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

4 Narapidana Rutan Ponorogo Diusulkan Bebas Bersyarat, Ini Tahapannya

Sidang TPP Rutan Ponorogo membahas usulan Pembebasan Bersyarat bagi empat narapidana. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Empat narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat, 11 September 2026. Sidang yang digelar di Aula Sasono Condrodimuko tersebut membahas usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang menjadi salah satu tahapan penting sebelum usulan pembebasan bersyarat diproses lebih lanjut. Setiap pengajuan dinilai berdasarkan persyaratan administratif, substantif, serta perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan.

Sidang dipimpin Yusril Arinaldy, Kasubsi Pelayanan Tahanan sekaligus Ketua TPP Rutan Ponorogo.

Dalam pembahasan, Tim Pengamat Pemasyarakatan menilai kelayakan usulan PB dengan melihat sejumlah persyaratan dan perkembangan pembinaan yang telah dijalani para narapidana.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kesiapan warga binaan untuk menjalani proses reintegrasi sosial juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Madiun, Widodo, turut hadir langsung dalam sidang. Sementara Mahfud Defrianto dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom.

Sidang TPP merupakan bagian dari proses pengusulan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Melalui forum tersebut, setiap pengajuan dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan dan kesiapan warga binaan sebelum menjalani proses kembali ke lingkungan masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, pengusulan hak integrasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Setiap usulan hak integrasi harus melalui proses penilaian dan pembahasan secara menyeluruh. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan serta berdasarkan perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujar Agung.

Melalui Sidang TPP tersebut, Rutan Ponorogo menegaskan komitmennya menjalankan proses pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses itu sekaligus diarahkan untuk memastikan warga binaan yang memperoleh hak integrasi memiliki kesiapan untuk kembali dan berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar