DPMPTSP Tulungagung Genjot Realisasi Investasi Lewat Bimtek LKPM bagi Pelaku Usaha
DPMPTSP Tulungagung mendampingi 65 perusahaan yang belum melaporkan LKPM melalui OSS menjelang pelaporan Triwulan III 2026.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Peserta Bimtek Kemudahan Berusaha yang digelar DPMPTSP Kabupaten Tulungagung mengikuti pendampingan pelaporan LKPM melalui sistem OSS (Dok Eka) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sekaligus meningkatkan transparansi data realisasi investasi di daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemudahan Berusaha yang difokuskan pada tata cara pelaporan LKPM secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung tersebut resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, di Ruang Prajamukti, Kantor Pemkab Tulungagung, Selasa (22/9/2026).
Bimtek tersebut secara khusus menghadirkan 65 perwakilan perusahaan skala besar di Kabupaten Tulungagung yang tercatat belum pernah menyampaikan laporan LKPM sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Tulungagung Imroatul Mufidah, menyampaikan kegiatan tersebut menjadi langkah proaktif pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, hari ini tim kami berikan pendampingan langsung one-on-one sampai mereka mahir melapor secara mandiri melalui sistem OSS,” ujarnya.
Pendampingan secara langsung tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam proses pelaporan LKPM.
Dengan pemahaman yang lebih baik, perusahaan diharapkan mampu menyampaikan laporan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi kegiatan investasinya.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah terjadinya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Sanksi dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek kepatuhan, pelaporan LKPM yang tertib dinilai penting bagi pemerintah daerah karena menjadi salah satu sumber data untuk mengetahui perkembangan dan realisasi investasi di Kabupaten Tulungagung.
Data yang akurat dapat mendukung pemerintah dalam menyusun kebijakan serta strategi pengembangan investasi daerah.
Kegiatan Bimtek ini juga digelar menjelang dibukanya periode pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026, yang dijadwalkan pada 1 hingga 15 Oktober 2026.
Karena itu, DPMPTSP Tulungagung menargetkan seluruh 65 perusahaan peserta telah menyiapkan data yang diperlukan sehingga dapat segera menyampaikan LKPM secara mandiri dan tepat waktu.
Pemkab Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan para pelaku usaha mendapatkan pendampingan dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan mampu memperkuat tata kelola investasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (@Eka)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
