-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Gempur Rokok Ilegal di Tulungagung, Perangkat Kecamatan Dibekali Pemahaman Ketentuan Cukai

Sosialisasi di Kedungwaru melibatkan Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Satpol PP untuk memperkuat pengawasan di masyarakat.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pawon Kedhaton, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung (Dok Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah terus memperkuat upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung melalui edukasi kepada aparatur pemerintah. Salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada 12 Agustus 2026 di Pawon Kedhaton, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang merupakan perangkat dari Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Kedungwaru. 

Sosialisasi menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal, serta peran pemerintah dalam membantu mencegah peredarannya di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber dari unsur terkait, yakni Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Materi yang diberikan mencakup pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, dampak peredaran rokok ilegal terhadap negara dan masyarakat, hingga langkah yang dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Pembekalan tersebut dinilai penting karena perangkat kecamatan memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Dengan pemahaman mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, aparatur diharapkan dapat turut memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, Satpol PP dan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya preventif melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat.

Melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal tersebut, pemahaman aparatur diharapkan semakin meningkat sehingga informasi mengenai ketentuan cukai dapat diteruskan kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan membantu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan. (@Eka)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar