-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo Perkuat Kerja Sama Hukum

Kesepakatan mencakup bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum bidang Perdata serta Tata Usaha Negara.

KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo menandatangani Kesepakatan Bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Dok KAI)
GARDAJATIM.COM : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo menandatangani Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (30/9/2026). 

Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi.

Penandatanganan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta mendukung kelancaran operasional KAI Daop 7 Madiun. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi dasar koordinasi kedua institusi dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., hadir bersama jajaran dalam kegiatan tersebut. Dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi beserta jajaran manajemen, termasuk Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun.

Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo. 

Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan persoalan hukum yang dihadapi KAI, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tohari.

Ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi. 

Selain itu, kerja sama mencakup pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Kejaksaan Negeri Ponorogo juga dapat berperan dalam tindakan hukum lain, seperti konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan. 

Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen menjalankan kerja sama secara profesional, humanis, dan berintegritas untuk mendukung kepastian serta penegakan hukum di wilayah kerja Daop 7 Madiun. (@Red/Hms)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar