Pemkab Tulungagung Alokasikan DBHCHT Rp22,16 Miliar untuk 11 OPD
Pemkab Tulungagung mengalokasikan DBHCHT 2026 sebesar Rp22,16 miliar kepada 11 OPD untuk berbagai program sesuai ketentuan.
Redaksi
... menit baca
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp22.161.816.000.
Anggaran tersebut dialokasikan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung berbagai program sesuai peruntukan DBHCHT, mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ketenagakerjaan, pertanian, pembinaan industri dan bahan baku tembakau, hingga pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan alokasi terbesar, yakni Rp12.125.361.000. Selanjutnya, Dinas Pertanian memperoleh Rp2,57 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp2,442 miliar, Dinas Sosial Rp2 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat alokasi Rp600 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp375 juta, Bagian Perekonomian Rp250 juta, RSUD dr. Iskak Rp102,036 juta, RSUD dr. Karneni Rp97,419 juta, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Rp100 juta.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tulungagung selaku sekretariat DBHCHT mendorong seluruh perangkat daerah pengampu untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran sekaligus mempercepat pelaksanaan kegiatan.
Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tulungagung juga telah melaksanakan dua kali rapat koordinasi. Rapat tersebut membahas realisasi anggaran kegiatan DBHCHT Semester II Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026.
Pencairan DBHCHT umumnya mulai dilakukan sekitar Maret. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan dan pencairan pada masing-masing OPD menyesuaikan program yang telah direncanakan.
Dengan tahapan tersebut, serapan anggaran pada semester pertama biasanya belum maksimal. Pada tahun sebelumnya, serapan DBHCHT pada semester pertama disebut berada di kisaran 20 persen dan meningkat hingga sekitar 90 persen pada semester kedua.
DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain pengadaan alat kesehatan, pembiayaan jaminan kesehatan, pelatihan kerja, bantuan sosial, pembinaan masyarakat, penguatan sektor pertanian tembakau, serta kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dengan total alokasi lebih dari Rp22 miliar, Pemkab Tulungagung menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.
Penggunaan anggaran tersebut diharapkan tidak sekadar mengejar realisasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. (@Eka)
Sebelumnya
...

