-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Sampaikan Rancangan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026, Defisit Capai Rp477,64 Miliar

Rancangan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung (Dok Eka)
GARDAJATIM.COM : Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah Tulungagung dirancang sebesar Rp2.708.325.466.214,02. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2.995.191.917.037,86.

Dengan struktur tersebut, APBD Kabupaten Tulungagung 2027 mengalami defisit sebesar Rp286.866.450.823,84. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan. 

Semula pendapatan dirancang sebesar Rp3.015.225.983.588,87, kemudian berubah menjadi Rp2.991.288.766.927,24.

Di sisi belanja, terjadi peningkatan dari sebelumnya Rp3.233.994.186.057,87 menjadi Rp3.468.938.340.015,81.

Perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut membuat defisit APBD Tulungagung 2026 setelah perubahan mencapai Rp477.649.573.088,57.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp477.649.573.088,57.
Ahmad Baharudin mengatakan penyusunan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perhitungan pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

Menurutnya, kebijakan anggaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah.

"Penyusunan APBD ini bukan sekadar menyusun angka pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Tetapi bagaimana seluruh kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tulungagung," tegas Ahmad Baharudin.

Ia menegaskan APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap kebijakan belanja harus memiliki sasaran yang jelas dan memberikan dampak terhadap masyarakat," ujarnya.

Penyampaian dua Ranperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tulungagung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ahmad Baharudin berharap pembahasan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lancar. 

Dengan demikian, kedua kebijakan anggaran tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.

Pemkab Tulungagung berharap pelaksanaan APBD nantinya dapat mendukung program pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pembahasan anggaran juga diharapkan dapat memastikan setiap alokasi belanja memiliki sasaran yang jelas, sesuai prioritas pembangunan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tulungagung. (@Eka)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar