-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Tender Seragam SD-SMP Kota Madiun Diulang, Kenapa?

Dua kali gagal, pengadaan kain seragam senilai Rp2,13 miliar kembali ditenderkan pada 4/9/2026, Walidasa mempertanyakan evaluasi dan metode pengadaan.
Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Madiun kembali membuka tender pengadaan kain seragam SD dan SMP beserta atributnya untuk ketiga kalinya. 

Paket dengan pagu Rp2.131.469.000 dan HPS Rp1.894.360.000 itu kembali masuk sistem SPSE pada 4 September 2026 setelah dua tender sebelumnya gagal.

Pengulangan proses tersebut menjadi perhatian LSM Walidasa. Organisasi itu mempertanyakan langkah yang ditempuh setelah kegagalan dua tender sebelumnya, termasuk apakah dokumen pemilihan telah dievaluasi dan disesuaikan sebelum tender ketiga digelar.

Data pada laman spse.inaproc.id menunjukkan tender menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File dengan sistem gugur harga terendah. 

Paket tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha kualifikasi kecil bidang tekstil dengan KBLI 46411/47511 dan pada tender ulang ketiga tercatat diikuti delapan peserta.

Ketua Walidasa Sutrisno mengatakan pihaknya tidak menuduh adanya kesalahan dalam proses tersebut. 

Namun, menurut dia, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan pilihan tender ketika pengadaan yang sama telah dua kali mengalami kegagalan.

"Kami tidak sedang menuduh ada yang salah. Tapi publik berhak bertanya: mengapa opsi tender terus diulang, sementara barang seumum kain seragam sekolah lazimnya sudah tersedia di katalog elektronik di banyak daerah lain?" ujar Sutrisno ketua Walidasa, Selasa (8/9/2026).

Menurut Walidasa, hasil kegagalan tender sebelumnya semestinya menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah berikutnya. 

Evaluasi itu antara lain dapat berkaitan dengan spesifikasi teknis, HPS, maupun persyaratan kualifikasi sesuai penyebab kegagalan tender.

"Kalau penyebabnya karena tidak ada peserta yang lolos kenudian diikuti langkah evaluasi dan penyesuaian dokumen sesuai kaidah pengadaan. Tapi kalau tender ketiga ini dilakukan dengan dokumen yang persis sama tanpa ada perubahan, padahal sudah dua kali gagal, itu yang perlu dipertanyakan secara hukum. Mengulang proses yang sama dan berharap hasil berbeda bukan praktik yang sehat dalam pengadaan," kata Sutrisno Walidasa.

Sorotan lain muncul karena tender ketiga dibuat tiga hari setelah Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik diundangkan pada 1 September 2026. 

Walidasa mempertanyakan apakah opsi e-purchasing melalui Katalog Elektronik telah dikaji sebelum Dispendik kembali memilih mekanisme tender.

"Kami mendorong Dispendik dan Pokja Pemilihan untuk terbuka soal ini. Apakah kajian tersebut sudah dilakukan? Apakah sudah dipertimbangkan opsi e-purchasing sebelum memutuskan tender ulang ketiga? Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan yang wajar diajukan kita ajukan," tegasnya.

Walidasa juga meminta kejelasan mengenai dokumentasi pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila e-purchasing tidak digunakan ketika barang yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik. 

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri dalam pengawasan APIP atau Inspektorat.

“Pertanyaannya sederhana: apakah justifikasi PPK beserta analisis pendukungnya benar-benar ada dan terdokumentasi di SPSE? Jika ada, dapat diuji. Jika tidak, tentu menjadi catatan dalam pengawasan,” pungkasnya. (@Arn/Wal)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar