-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo Dilaporkan ke Propam, Ini Persoalannya

Kantor Sipropam tempat penanganan laporan yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo. (Foto: Fajar/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Seorang anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ponorogo. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Laporan itu dibuat Budiono, warga Kecamatan Babadan, Ponorogo, pada Sabtu, 12 September 2026.

Dalam surat tanda terima laporan, tercantum nomor LPM/3/IX/2026/SIPROPAM/POLRES PONOROGO.

Anggota yang dilaporkan berinisial Brigpol TMP, yang disebut bertugas di Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Bermula dari Honda Brio yang Akan Ditarik

Persoalan ini bermula pada Kamis, 10 September 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, Budiono yang bekerja di PT Tri Brata Satu mengaku melihat Honda Brio warna merah dengan nomor polisi AE 1497 ST terparkir di kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo.

Budiono kemudian melakukan pengecekan bersama rekannya, Syam Harris. Dari pengecekan tersebut, kendaraan itu disebut masuk dalam daftar kendaraan yang akan ditarik oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Ia lantas mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah rumah di Perum Citra Alam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Di lokasi, kendaraan disebut dibawa oleh RD, yang dalam laporan disebut sebagai istri Brigpol TMP.

Budiono mengaku telah menunjukkan surat jaminan fidusia dan surat tugas. Ia juga menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut. Namun, upaya penarikan belum terlaksana.

Bertemu Brigpol TMP pada Malam Hari

Menurut laporan Budiono, sekitar pukul 22.00 WIB, ia kemudian bertemu dengan Brigpol TMP setelah yang bersangkutan pulang dari dinas di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Budiono kembali menyampaikan maksudnya untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun, kendaraan disebut tetap tidak diserahkan.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Sipropam Polres Ponorogo untuk mendapatkan penanganan.

Selain soal penarikan, Budiono juga mempertanyakan identitas kendaraan tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikannya, mobil tercatat atas nama Cynthia Dewi. Kendaraan tersebut merupakan Honda Satya E CVT tahun 2017, dengan nomor mesin L12B31859197 dan nomor rangka MHRDD1850HJ707922.

Data yang dimiliki Budiono menunjukkan nomor polisi kendaraan sebelumnya adalah B 2878 KFQ. Sementara saat ditemukan di Ponorogo, mobil tersebut menggunakan nomor polisi AE 1497 ST.

Perbedaan nomor polisi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Budiono perlu diperjelas melalui pemeriksaan.

Ia berharap Propam dapat mengurai persoalan tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

“Dengan laporan ini kami berharap segera ada solusi. Kami percaya Propam Polres Ponorogo akan bekerja secara profesional untuk membuka persoalan ini agar menjadi terang,” ujar Budiono.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/9/2026), Didik dari bagian Propam Polres Ponorogo meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan pada Senin.

Konfirmasi selanjutnya diarahkan kepada Kasi Propam Polres Ponorogo.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Brigpol TMP mengenai laporan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya RD istri Brigpol TMP ketika dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui persoalan yang dilaporkan.

“Saya tidak tahu menahu soal itu. Setahu saya itu mobil milik suami saya,” pungkasnya. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar