-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Beda Kewenangan Penanganan Karhutla dengan Kebakaran Biasa, Ini Penjelasan BPBD Pacitan!

Kebakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Pacitan beberapa waktu yang lalu. (Sumber : Damkar Pacitan)


GARDAJATIM.COM: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) maupun kebakaran biasa merupakan salah satu peristiwa yang sama-sama merugikan. Meskipun memang kerugianya variatif, bahkan dalam kasus Karhutla juga memiliki dampak yang positif karena dapat menambah tingkat kesuburan lahan dikala musim hujan telah tiba.

Meskipun kuduanya sama-sama peristiwa kebakaran, ternyata penangananya tidak selalu menjadi kewenangan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

Dalam kasus Karhutla, kewenangan penanganan ada pada BPBD sedangkan kebakaran biasa langsung oleh Unit Damkar. 

Menurut Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Pacitan, Radite Suryo Anggono menjelaskan, perbedaan Karhutla dengan kebakaran biasa terletak pada lokasi dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa kebakaran.

"Dikatakan Karhutla itu kalau lokasinya berada di hutan atau lahan kosong yang tidak berdampak pada fasilitas publik," ujar Radite, Rabu (23/9/2026).

Ia menambahkan, jika peristiwa kebakaran terjadi dilingkungan permukiman atau fasilitas publik maka kebakaran langsung ditangani oleh pihak Damkar.

"Meskipun dilahan kosong tapi kalau ada fasilitas umum seperti kabel listrik, telepon yang berada didekatnya biasanya langsung ditangani oleh teman-teman di Damkar.

Radite mengatakan, peristiwa Karhutla masuk dalam kategori bencana alam dan masuk dalam undang-undang kebencanaan. Sehingga berdasarkan amanat undang-undang, peristiwa Karhutla masuk dalam kewenanganya BPBD. 

Meskipun begitu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai unsur saat terjadi kebakaran hutan, baik dengan Unit Damkar maupun masyarakat.

"Kalau kewenangan memang di undang-undang itu menjadi kewenangan BPBD karena masuk bencana alam, tapi kita kan tidak bisa sendiri, artinya tetap kolaborasi dengan Damkar dan juga masyarakat," jelasnya.

Ia mengaku, keterbatasan alat dan pengalaman dalam menangani peristiwa Karhutla memang menjadi tantangan tersendiri bagi timya. Meskipun begitu, amanat Undang-undang harus tetap dilaksanakan.

"Untuk kebakaran ini memang kita belum terbiasa menangani, tetapi karena ini amanah undang-undang ya harus tetap kita laksanakan," tandasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menyalakan api, terlebih saat musim kemarau panjang seperti saat ini sehingga peristiwa kebakaran dapat dihindari.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada Pusdalops BPBD Pacitan jika mengetahui peristiwa Karhutla serta melaporkan kepada Damkar jika kebakaran terjadi disekitar permukiman. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar