Bom Waktu Metana di TPA Mrican Mengancam: Rencana Buka Hutan 9,3 Hektare Senilai Rp 7,3 Miliar Dinilai Hanya Ilusi "Menambah Ember Tanpa Menambal Atap Bocor"
Oleh: Bestari Anwar – Praktisi & Pengamat Kebijakan Lingkungan Ponorogo.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Aktivitas timbunan sampah di kawasan TPA Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. (Foto: Istimewa) |
Timbunan puluhan ton sampah basah tanpa segregasi yang terus menggunung setiap hari memicu pembusukan anaerobik massal.
Kondisi tersebut mengakumulasi gas metana (CH4) berkonsentrasi tinggi di rongga-rongga bawah timbunan terbuka. Gas metana bertindak sebagai penyulut volatil yang sangat peka terhadap percikan api, sementara gunungan sampah plastik kering di sekelilingnya menjadi bahan bakar padat yang siap mengeskalasi kobaran api menjadi bencana kebakaran hebat.
Bersamaan dengan itu, jutaan liter cairan lindi beracun terus merembes ke akuifer air tanah, mengancam sumur-sumur warga di kawasan lereng Jenangan.
Di tengah kedaruratan ini, langkah Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang memproyeksikan pembukaan TPA baru seluas 9,3 hektare di kawasan hutan milik negara (Perhutani) Desa Mrican dengan alokasi anggaran Rp 7,3 miliar, yang kini terpaksa tertunda operasionalnya hingga 2027 akibat kendala izin penggunaan kawasan hutan, dikritik keras oleh kalangan pegiat lingkungan hidup dan pemerhati tata kelola daerah.
"Rencana membuka hutan 9,3 hektare senilai Rp 7,3 miliar itu ibarat atap rumah kita sedang bocor deras, tetapi pemerintah bukannya menambal atap yang bocor, melainkan malah sibuk membeli dan menambah ember baru di lantai. Berapa pun ember yang kita beli dan sebesar apa pun anggaran digelontorkan, air tetap akan meluap dan membanjiri seisi rumah. Membuka hutan tanpa menghentikan pasokan sampah basah dari hulu hanyalah memindahkan lokasi bencana lingkungan ke kawasan resapan air Perhutani," tegas praktisi dan pengamat kebijakan tata kelola lingkungan, Bestari Anwar, dalam keterangan tertulisnya di Ponorogo, Rabu (16/9/2026).
Bestari membeberkan, berdasarkan amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, praktik pembuangan terbuka (open dumping) dilarang keras, terlebih di zona kawasan hutan negara. Pengoperasian TPA di lahan sewa Perhutani wajib mengadopsi standar modern sanitary landfill atau sekurang-kurangnya controlled landfill.
Kondisi tersebut menuntut konsekuensi biaya operasional APBD yang luar biasa tinggi untuk pelapis geomembran sintetis, instalasi pengolahan air lindi bertingkat, serta pasokan rutin ribuan meter kubik tanah urug penutup timbunan.
"Ketergantungan pemkab pada pembukaan lahan baru di hilir mencerminkan kegagalan membaca akar masalah tata kelola persampahan daerah. Jika sampah organik basah dari dapur dan pasar tidak dihentikan di hulu, lahan sewa 9,3 hektare di hutan tersebut diperkirakan akan kembali penuh sesak dan kolaps hanya dalam tempo 7 sampai 8 tahun. Ponorogo akan terjebak dalam siklus gali-tutup kawasan hutan yang terus menguras puluhan miliar rupiah kas daerah secara sia-sia," paparnya.
Menurut Bestari, fakta penundaan operasional TPA baru hingga tahun 2027 akibat ganjalan perizinan di kementerian semestinya menjadi alarm keras bagi Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo untuk segera mengambil langkah konkret.
Dewan didesak memanggil dinas teknis terkait guna menguji kelayakan mitigasi lingkungan, transparansi perizinan, dan efisiensi belanja anggaran persampahan daerah.
"Pemerintah daerah tidak bisa lagi sekadar pasrah menunggu izin hutan turun sambil membiarkan TPA Mrican terus membara dan mencemari lingkungan warga. Keselamatan ekologis dan fiskal Ponorogo tidak ditentukan oleh seberapa luas hutan yang kita babat untuk menampung sampah, melainkan dari keberanian kepala daerah bersama legislatif untuk menambal atap yang bocor yakni menghentikan dan menuntaskan sampah basah langsung di tingkat desa dan kelurahan," pungkasnya. (*)
Sebelumnya
...
