Duduk Perkara Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar Minulyo Ternyata Berawal dari Tunggakan Sewa Kios
Eko Purnomo
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Persoalan dugaan penyimpangan retribusi Pasar Minulyo yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu ternyata berawal dari tunggakan sewa kios pasar yang belum dibayar oleh para pedagang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Minulyo, Nanang ansori. Menurutnya, kasus ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu dimana banyak kios pasar yang menunggak membayar biaya sewa.
"Masalah ini berawal dari tunggakan sewa kios yang menumpuk dari beberapa tahun lalu sehingga jumlahnya sampai ratusan juta," ujar Nanang kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, dana retribusi pasar sebesar Rp259 juta diduga digelapkan oleh enam petugas Pasar Minulyo. Namun belakangan ini uang tersebut dilaporkan sudah disetorkan ke kas daerah.
Persoalan ini menjadi semakin rumit ketika tunggakan tersebut diduga sengaja ditutup-tutupi oleh petugas pasar dengan ditalangi (ditomboki) terlebih dahulu agar mencapai target setoran dan mendapatkan citra yang baik di hadapan atasanya.
"Tunggakan itu ditomboki oleh petugas pasar dengan harapan tahun depan pedagang yang menunggak bisa membayar biaya sewanya dobel tahun berjalan dan tahu sebelumnya," lanjut Nanang.
Meski demikian, Nanang tak menampik adanya kemungkinan dana retribusi pasar yang memang digelapkan oleh petugas pasar.
Ia berharap kepada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Didagnaker) Pacitan untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola retribusi serta lebih transparan terkait dengan pendapatan retribusi pasar, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Awak media telah berusaha menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait, namun hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan dari pihak Didagnaker Pacitan. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...