-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Tiga Lapis Jerat Rentan: Mengapa 21 TPS-3R Senilai Rp12,6 Miliar di Ponorogo Dibiarkan Sekarat Tanpa Payung Regulasi?

Narahubung Media: Bestari Anwar Pemerhati Kebijakan Tata Kelola Lingkungan
Gunungan sampah di TPA Mrican. (Foto: Arsip Gardajatim.com)
Dari ancaman penutupan sepihak, defisit finansial struktural, hingga bayang-bayang tuduhan pungli, potret pejuang sampah desa yang dibiarkan bertarung sendirian akibat ketiadaan payung hukum Perbup dan pembiaran dinas pembina.

GARDAJATIM.COM: Sehari setelah publik dikejutkan oleh ancaman bom waktu gas metana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican dan rencana kontroversial pembukaan lahan hutan, babak kedua krisis persampahan Kabupaten Ponorogo justru bermula dari arah yang berlawanan: dari hulu, dari desa dan kelurahan yang selama bertahun-tahun dibiarkan mati suri dalam sunyi.

Di balik hanggar-hanggar yang dulu diresmikan secara seremonial dengan gunting pita, tersimpan investasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR senilai kurang lebih Rp12,6 miliar yang kini mayoritas berubah wujud menjadi besi tua.

Sebanyak 21 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), dibangun untuk menjalankan mandat desentralisasi reduksi sampah nasional, sebagian besar terbengkalai.

Namun di balik fasilitas yang mangkrak itu, ada persoalan yang jauh lebih genting. Kelompok masyarakat pengelola (KSM dan KPP) di tingkat desa dan kelurahan ternyata dibiarkan menanggung sendiri tiga lapis kerentanan struktural sekaligus, tanpa satu pun payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) yang melindungi mereka.

Lapis 1: Kerentanan Sosial, Ancaman Penutupan Sepihak

Tanpa Perbup yang menetapkan TPS-3R sebagai fasilitas utilitas publik esensial, pengelola di tingkat tapak berada dalam posisi rentan digusur atau ditutup sepihak, hanya karena keluhan aroma dari segelintir warga sekitar, tanpa prosedur, dan tanpa pengujian ilmiah.

Potret nyata itu dialami pengelola TPS-3R Surodikraman pada akhir Agustus 2026. Setelah berkorban modal swadaya merehabilitasi sarana dan mengolah sampah organik melalui biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF) secara mandiri tanpa bantuan APBD, fasilitas tersebut justru ditutup sepihak menyusul keluhan bau dari warga sekitar.

Padahal metode biokonversi maggot secara literatur ilmiah terbukti minim aroma bila dijalankan sesuai standar operasional yang tepat.

Keluhan aroma yang muncul di lapangan justru menjadi bukti absennya pendampingan teknis SOP dan rekayasa ventilasi dari dinas pembina, ketimbang kelemahan pada metode pengolahannya sendiri.

Praktisi sekaligus pemerhati kebijakan tata kelola lingkungan, Bestari Anwar, membeberkan bahwa penutupan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah: tidak ada SK Bupati tentang pencabutan izin, tidak ada putusan pengadilan, dan tidak didahului pengujian laboratorium oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH sesuai mekanisme Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.

"Tindakan penutupan sepihak itu adalah bentuk kesewenang-wenangan administratif (eigenrichting)," kata Bestari di Ponorogo, Kamis (17/9/2026).

"Peristiwa ini sudah resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melalui Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen (SPKD) Nomor T/383/PV.01-15/019411.2026/VIII/2026. Seluruh kelengkapan berkas formil sudah dipenuhi pelapor, dan saat ini berproses menuju tahapan pemeriksaan substantif atas dugaan maladministrasi aparatur daerah.

Fakta bahwa sengketa tapak sekecil ini harus bergulir ke meja lembaga pengawas negara adalah bukti paling telanjang betapa rentannya posisi hukum pengelola TPS-3R di Ponorogo akibat ketiadaan satu Perbup saja."

Lapis 2: Jebakan Finansial, Ke Mana Larinya Dana Retribusi Kebersihan?

Kerentanan kedua ada di neraca keuangan. Berdasarkan audit kelayakan operasional riil (OPEX), menjalankan satu unit TPS-3R berkapasitas olah 1 ton sampah basah per hari memerlukan biaya minimum Rp8,65 juta per bulan: upah tiga tenaga pemilah dan operator (Rp4,5 juta), BBM armada roda tiga (Rp1,2 juta), daya listrik mesin pencacah (Rp850 ribu), mikroba aktivator pengurai bau (Rp1,1 juta), dan perawatan alat.

Di sisi lain, Pemkab Ponorogo menetapkan kebijakan Rp0 (nol rupiah) untuk kompensasi jasa pengolahan (tipping fee) hulu. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: ke mana larinya pos penerimaan retribusi pelayanan kebersihan daerah yang ditarik rutin dari kantong warga, pedagang pasar, pertokoan, dan pelaku usaha perkotaan?

"Retribusi kebersihan adalah instrumen kontraprestasi timbal balik langsung atas jasa layanan persampahan. Sangat ironis, masyarakat ditarik retribusi ke kas daerah, tetapi anggaran pendapatan tersebut selama bertahun-tahun habis tersedot hanya untuk membiayai BBM solar truk amrol dan menimbun sampah basah secara terbuka (open dumping) di TPA Mrican.

Tidak ada satu rupiah pun dana retribusi daerah yang dikembalikan ke hulu untuk menutup biaya pengolahan di 21 TPS-3R. Akibatnya, pengelola di tingkat desa dibiarkan menanggung defisit struktural rata-rata Rp6,65 juta per bulan per unit," sorot Bestari.

"Memaksa warga mengoperasikan fasilitas negara tanpa alokasi jasa olah sama saja menuntut mereka bunuh diri finansial. Sangat tragis jika keberadaan TPS-3R hanya dicatat di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional untuk mempercantik laporan Adipura dinas, sementara para pejuang kebersihan di tapak dibiarkan bangkrut sendirian."

Lapis 3: Kerentanan Hukum, Bayang-Bayang Tuduhan Pungli

Lapis ketiga lebih senyap, tetapi tidak kalah mencekik. Ketiadaan Perbup yang mengatur tata kelola retribusi persampahan tingkat desa membuat iuran operasional swadaya yang ditarik KSM berada di zona abu-abu regulasi.

Ketika dana retribusi kabupaten tidak mengucur ke bawah, pengurus KSM terpaksa menarik iuran sukarela warga sekitar Rp2 juta per bulan demi membeli bensin armada dan mengupah keringat tenaga pemilah.

Namun tanpa payung hukum formal dari kepala daerah, inisiatif mandiri tersebut terus dihantui risiko kriminalisasi atas tuduhan pungutan liar (pungli).

Tiga lapis kerentanan ini (sosial, finansial, dan hukum) berjalan bersamaan, menimpa pengelola yang sama di tingkat desa, tanpa satu pun bantalan perlindungan dari pemerintah daerah.

Cacat Paradigma di Balik Ilusi 141 Bank Sampah

Sorotan Bestari juga tertuju pada pola pendekatan seremonial dan forum sosialisasi formalitas yang kerap digelar dinas pembina. Agenda-agenda yang menyerap anggaran belanja dinas tersebut dinilai berhenti sebatas serapan anggaran, tanpa melahirkan instrumen regulasi konkret maupun pendampingan operasional untuk menghidupkan 21 TPS-3R yang mangkrak.

Ia juga meluruskan kekeliruan fatal yang selama ini dipelihara: klaim bahwa 141 unit bank sampah sudah cukup menjadi solusi hulu.

Faktanya, komposisi timbulan sampah Ponorogo terbagi tiga: 65–70% fraksi organik basah dari dapur dan pasar, 15–20% anorganik yang diserap bank sampah, dan sisanya 10–15% residu murni yang memang harus berakhir di TPA.

Bank sampah hanya menyentuh irisan terkecil dari masalah. Sementara mayoritas mutlak timbulan, fraksi organik basah berkadar air tinggi, adalah biang kerok pembentuk air lindi beracun, bau busuk, dan akumulasi gas metana di TPA Mrican.

"Membiarkan TPS-3R beroperasi tanpa sistem pengolahan sampah organik basah yang tuntas adalah cacat paradigma sekaligus anomali tata kelola yang menabrak regulasi pemerintah pusat, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 hingga Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas.

Karakteristik sampah basah perkotaan Ponorogo secara saintifik hanya bisa dituntaskan melalui teknologi biokonversi larva Maggot BSF sebagai pilihan paling unggul dan tercepat di instalasi aktif TPS-3R.

Tanpa pembinaan teknologi biologis ini dari dinas pembina, hanggar bernilai ratusan juta rupiah itu hanya akan terdegradasi menjadi gudang rongsok perantara yang tetap meloloskan sebagian besar sampah pembusuk ke TPA Mrican."

Hitung-hitungan Kebijakan: Rp1,87 Miliar untuk Hulu, Hemat Lebih dari Rp3 Miliar
Di titik inilah kritik Bestari berbelok jadi tawaran solusi teknokratis. Ia memaparkan simulasi avoided cost (biaya yang dihindari) yang membuktikan bahwa mendanai hulu justru menyelamatkan keuangan daerah:

Komitmen belanja hulu yang dibutuhkan (per tahun):

Tipping fee sampah organik terolah Rp150/kg untuk 7.665 ton dari 21 unit TPS-3R: kurang lebih Rp1,15 miliar.

Insentif kinerja verifikator bagi sekitar 300 petugas penarik gerobak (@ Rp200.000/bulan): kurang lebih Rp720 juta.

Total kebutuhan belanja hulu: kurang lebih Rp1,87 miliar per tahun.
Biaya rutin hilir yang otomatis dihindari kas daerah (Avoided Cost):

Penghematan konsumsi BBM solar dan perawatan armada truk sampah DLH.
Pengurangan jam sewa dan servis alat berat perata timbunan di TPA.

Efisiensi pengadaan tanah urug penutup harian dan bahan kimia IPAL lindi.
Penundaan kebutuhan pembukaan lahan hutan baru 9,3 hektare, proyek yang diproyeksikan menyedot biaya perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), setoran PNBP negara, ganti rugi tegakan pohon Perhutani, hingga konstruksi sanitary landfill standar yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan mencegat 7.665 ton sampah basah per tahun sejak dari tingkat desa, total biaya hilir yang dihindari mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun. Artinya, Pemkab Ponorogo berpotensi mencatatkan penghematan bersih kas daerah lebih dari Rp1,1 miliar setiap tahun, di luar nilai investasi puluhan miliar rupiah yang bisa dihemat dari penundaan proyek lahan hutan baru.

Skema ini sekaligus mengangkat harkat penarik gerobak lingkungan, dari sekadar tenaga angkut menjadi Agen Verifikator Pemilahan Hulu yang memastikan fraksi organik terpisah tertib sejak dari pintu rumah tangga.

Desakan Terbuka kepada Komisi C DPRD Ponorogo

Melihat kebuntuan tata kelola ini, Bestari mendesak Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo segera memanggil jajaran dinas teknis dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.

"Ada tiga keputusan konkret yang didesak lahir dari forum RDP Komisi C dewan bersama eksekutif," pungkas Bestari.

"Pertama, menerbitkan rekomendasi resmi dewan yang menginstruksikan Bupati Ponorogo segera mengundangkan Perbup Tata Kelola Persampahan dan Perlindungan KSM, termasuk klausul larangan penutupan sepihak tanpa uji baku mutu lingkungan saintifik terakreditasi (Kepmen LH 50/1996 tentang Kebauan dan PP 22/2021 tentang Baku Mutu Air Lindi), serta kewajiban mekanisme Surat Peringatan (SP-1 dan SP-2) berjenjang yang memandatkan dinas pembina memberikan pendampingan perbaikan SOP teknis minimal 14 hingga 30 hari.

Kedua, menyetujui alokasi belanja hulu terpadu dalam pembahasan APBD bersama Banggar melalui restrukturisasi dana retribusi persampahan daerah: yakni mengalokasikan tipping fee pengolahan Rp150 per kilogram berbasis verifikasi timbangan untuk 21 unit TPS-3R, sekaligus insentif kinerja Rp200.000 per bulan bagi sekitar 300 petugas penarik gerobak sebagai Agen Verifikator Pemilahan Hulu.

Dan ketiga, melakukan refokus belanja program pembinaan daerah ke sektor riil, dengan mengalihkan anggaran kegiatan administratif non-prioritas menjadi alokasi pembiayaan operasional langsung bagi fasilitas dan para pekerja kebersihan di tingkat desa.

Kunci penyelamatan Ponorogo ada di hulu, bukan pada perluasan lahan di hilir. (*)


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar