-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Diduga Cabuli Keponakan Sejak Usia 9 Tahun, Pria di Geger Madiun Dilaporkan ke Polisi

Dugaan kekerasan seksual berlangsung sejak korban berusia 9 tahun. Polisi masih menyelidiki laporan dan menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
GARDAJATIM.COM : Seorang pria berinisial SS (44), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya, AD (19). 

Menurut kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, S.H., M.H., dugaan perbuatan tersebut bermula pada 2016, ketika korban berusia 9 tahun, dan disebut berlangsung hingga 2026.

Laporan dibuat oleh kakak korban dan disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun pada 10 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.

Hingga Minggu (18/10/2026), menurut Muhari, SS belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk pemeriksaan bukti elektronik yang tersimpan di telepon seluler.

Keterangan tersebut disampaikan Muhari saat diwawancarai di rumah korban, dengan didampingi keluarga, ketua RT, dan tokoh setempat. Pihak kuasa hukum berharap penyidikan berjalan profesional dan ketentuan hukum diterapkan berdasarkan fakta serta hasil pembuktian.

Kronologi dan Perkembangan Penyidikan

Muhari menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kepadanya, dugaan perbuatan bermula ketika AD tinggal bersama SS. 

Menurutnya, dugaan perbuatan awal berupa seks oral pada 2016, kemudian disebut berlanjut menjadi hubungan seksual pada 2022. Korban tinggal di rumah SS hingga April 2026.

“Itu di tahun 2016 ada perbuatan oral seks antara korban dan pelaku. Sampai di tahun 2022, terjadilah hubungan intim, hubungan suami istri antara pelaku dan korban,” ujar Muhari.

Berdasarkan penuturan korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali, bahkan disebut hingga tiga kali dalam sepekan. 

Kasus mulai terungkap sekitar Juni 2026, setelah istri SS pulang dari bekerja di Hong Kong. Korban kemudian diminta meninggalkan rumah SS dan kembali ke rumahnya sendiri. 

Setelah itu, AD menceritakan pengalaman yang dialaminya melalui WhatsApp kepada seorang saksi. Informasi tersebut kemudian diketahui keluarga, yang berupaya melindungi korban.

“Akhirnya korban pulang, ternyata di rumah ini si korban itu kirim WA atau curhat kepada seorang saksi,” kata Muhari.

Muhari menyebut dugaan peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban, termasuk menurunnya kepercayaan diri. 

Dalam perkembangan penyidikan, Muhari menyebut korban, SS, dan sejumlah saksi, termasuk seorang ketua RT, telah dimintai keterangan. 

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, SS telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). 

“Menurut informasi kemarin dari BAP, bahwa kejahatan itu sudah diakui oleh pelaku sendiri. Dalam BAP, pelaku mengakui,” ungkap Muhari.

Menurut Muhari, penyidik masih perlu memeriksa bukti elektronik yang tersimpan di telepon seluler. 

Pemeriksaan visum terhadap korban disebut telah dilakukan, tetapi hasilnya belum diketahui pihak kuasa hukum.

Muhari mengatakan SS belum ditahan dan diwajibkan melakukan absensi setiap Senin dan Kamis. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarga. 

Meski demikian, pihaknya berharap penyidik menuntaskan perkara secara profesional dan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan fakta serta hasil pembuktian.

“Kami masih percaya bahwa teman-teman penyidik itu bersikap profesional. Kita tunggu bagaimana bentuk teman penyidik itu bisa bersikap profesional dalam hal menerapkan pasal-pasal yang harus diterapkan,” tegas Muhari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjawab, “Saya cek dulu, Mas.” 

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan lanjutan dari kepolisian maupun tanggapan langsung SS. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar