Inspektorat Madiun Lakukan Audit Rutin Aset Desa Simo
Inspektorat menyebut pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan rutin dengan mengambil sampel sejumlah desa.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kepala Desa Simo Heru Santoso (kiri) bersama Sekretaris Desa Didit Rahmanto (kanan) saat ditemui di Kantor Desa Simo. (Dok Gardajatim) |
GARDAJATIM.COM : Inspektorat Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan aset Pemerintah Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan mencakup dokumen inventaris, legalitas tanah kas desa (TKD), kendaraan, serta administrasi pengelolaan aset.
Sekretaris Desa Simo, Didit Rahmanto, yang mewakili Kepala Desa Heru Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada pengelolaan aset desa yang berasal dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“Pemeriksaan ini tentang aset desa yang berasal dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Contohnya BKK 2026 sebesar Rp400 juta untuk rabat beton yang nantinya dicatat sebagai aset desa,” ujar Didit.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut sebagai bentuk pembinaan untuk memastikan aset desa tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan ini murni bentuk pembinaan dari Inspektorat untuk memastikan aset desa tercatat dan dikelola sesuai ketentuan, bukan karena ada laporan,” katanya.
Didit menambahkan, pemerintah desa telah menyiapkan dokumen inventaris dan legalitas aset yang diperlukan dalam pemeriksaan.
“Kami sudah menyiapkan semua data inventaris dan legalitas aset. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga tertib administrasi desa,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah dokumen administrasi menjadi objek telaah, antara lain surat keputusan kepala desa tentang tim inventarisasi aset, peraturan desa dan peraturan kepala desa terkait pengelolaan aset, buku inventaris, buku pembantu mutasi barang, serta kartu inventaris barang.
Pemeriksaan legalitas meliputi sertifikat tanah kas desa, salinan dokumen kepemilikan, dan buku C desa. Sementara itu, pemeriksaan kendaraan mencakup BPKB, STNK, serta kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan kondisi fisik kendaraan.
Menurut Didit, pemeriksaan berlangsung tanpa kendala berarti. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan aset merupakan pekerjaan administratif yang harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika ada pemeriksaan.
“Pengelolaan aset memang harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya saat ada pemeriksaan. Dengan adanya pembinaan seperti ini, kami bisa lebih tertib dan transparan,” katanya.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi administrasi dan tata kelola aset desa, termasuk melalui pengawasan dari tingkat kecamatan dan Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelono, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan audit rutin yang dilakukan terhadap sejumlah desa sebagai sampel.
“Kegiatan tersebut merupakan audit rutin, Mas. Beberapa desa kita sampling,” ungkap Joko Lelono.
Namun demikian, pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah adanya isu mengenai tata kelola pemerintahan dan aset Desa Simo.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyinggung sejumlah persoalan yang disebut pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Madiun.
Persoalan yang disebut dalam informasi antara lain dugaan ketidakjelasan keberadaan kayu jati di makam desa, keterbukaan informasi publik, realisasi APBDes 2021–2024, penggunaan anggaran keadaan darurat dan belanja tidak terduga, serta dugaan mark-up pembangunan. (@Red/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
