-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Madiun, Ketua Komisi A Desak Polisi Usut Tuntas

Purwadi meminta polisi menuntaskan penyidikan dan tiga dinas Pemkab Madiun memberikan pendampingan pendidikan, psikologis, serta bantuan sosial.
Purwadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Partai NasDem. (Dok Ist)
GARDAJATIM.COM : Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Partai NasDem, Purwadi, mendesak kepolisian mengusut tuntas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap AD (19), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Ia juga meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menjamin pendidikan, pendampingan psikologis, dan kebutuhan dasar korban.

Purwadi menilai kasus tersebut serius karena dugaan perbuatan disebut berlangsung sejak korban berusia 9 tahun atau saat masih duduk di kelas IV sekolah dasar. Ia meminta penyidik segera menemukan dan menguji bukti otentik untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menemukan bukti-bukti otentik dalam rangka menjerat pelaku, saya kategorikan termasuk pelanggaran berat, karena ini pencabulan, karena ini sudah melakukan hubungan badan dan itu juga kategori nya juga pemerkosaan,” kata Purwadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi menanggapi laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret SS (44), warga Kecamatan Geger, yang disebut sebagai paman korban.

Purwadi meminta kepolisian menangani perkara secara profesional dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum apabila pihak yang dilaporkan terbukti bersalah.

“Semoga saja polisi nanti segera menemukan bukti-bukti otentik dan kami mohon dilakukan penelitian. penindakan dan hukuman yang seberat-beratnya,” ujarnya

Selain mendorong penuntasan perkara, Purwadi meminta Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan korban memperoleh pendampingan dan kesempatan melanjutkan pendidikan.

Ia meminta Dinas Pendidikan mengidentifikasi kondisi pendidikan korban dan memfasilitasi kelanjutan sekolah apabila korban belum menuntaskan pendidikan menengah.

“Yang pertama dinas pendidikan kami mengharapkan dinas pendidikan segera melakukan kegiatan pengentasan terhadap pendidikannya anak tersebut yang misalkan mereka cuma tamat SMP Bagaimana dinas pendidikan bisa mungkin memfasilitasi anak tersebut untuk bisa melanjutkan ke sekolah karena mengingat masa depan anak tersebut,” tuturnya.

Purwadi juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun langsung untuk memastikan kondisi korban, terutama terkait kepastian tempat tinggal dan kebutuhan pendampingan psikologis.

Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan dan memiliki kesempatan memulihkan kondisi psikologisnya.

“Kemudian dari dinas perlindungan anak dan perempuan Hari ini saya harapkan untuk segera intervensi ke bawah juga Melihat potensi anak tersebut apabila memang kondisinya saat ini mereka tempat tinggalnya gak ada kepastian Pertama untuk memastikan tempat tinggal anak tersebut Juga pendampingan secara psikologisnya,” katanya.

Ia turut meminta Dinas Sosial Kabupaten Madiun mengidentifikasi kebutuhan korban dan memberikan bantuan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Purwadi berharap ketiga dinas tersebut berkoordinasi agar penanganan korban mencakup pendidikan, perlindungan, pendampingan psikologis, dan dukungan sosial.

“Harapan kami untuk dinas sosial untuk segera turun mengantisipasi hal yang tidak inginkan bantuan-bantuan yang memberikan stimulus untuk anak tersebut harapan kami seperti itu sehingga 3 dinas ini secara bahu-bahu untuk membantu anak tersebut harapan kami seperti itu,” ujarnya.

Purwadi menegaskan perkara tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut dugaan kekerasan seksual yang disebut bermula ketika korban masih anak-anak serta keberlangsungan masa depannya.

“Karena ini jadi salah satu kasus yang yang sangat-sangat krusial dan menjadi perhatian kita bersama seperti itu mas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial SS (44), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya, AD (19). 

Laporan tersebut tercatat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun pada 10 Agustus 2026. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar