Pemkab Madiun Perketat Pengawasan BKK Desa Lewat Perbup 18/2026
Peraturan baru mengatur tahapan pengelolaan bantuan, pembatasan biaya operasional, mekanisme pencairan, serta pengawasan untuk mencegah penyimpangan.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Bupati Madiun Hari Wuryanto menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). (Dok Ist) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun memperketat pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa melalui Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2026.
Kebijakan ini disosialisasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis (15/10/2026), dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah desa.
Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan kepala desa se-Kabupaten Madiun menghadiri kegiatan tersebut.
Regulasi ini mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pemantauan dan evaluasi penggunaan BKK.
Hari Wuryanto menjelaskan, penyusunan aturan tersebut menindaklanjuti evaluasi dari aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi,” ujar Hari Wuryanto.
Dalam aturan itu, perencanaan dan penganggaran BKK harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Penetapan harga satuan barang dan jasa mengacu pada ketentuan resmi, sementara kepala desa wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat dua bulan setelah kegiatan selesai.
Pengawasan pekerjaan fisik juga diperketat untuk memastikan hasil pembangunan sesuai dokumen perencanaan.
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menekankan pentingnya penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah batas harga tertinggi, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan survei harga lokasi dan waktu yang akuntabel,” terang Purnomo.
Perbup tersebut menetapkan pencairan anggaran dalam dua tahap, yakni 40 persen pada termin pertama dan 60 persen pada termin kedua. Pencairan tahap kedua mensyaratkan pekerjaan fisik selesai 100 persen, lulus uji fungsi, dan disertai berita acara penerimaan.
Biaya operasional dibatasi maksimal 5 persen dari total anggaran, sedangkan sisa anggaran atau SiLPA maksimal 30 persen wajib disetor ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) untuk digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Aturan itu juga memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan BKK. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab atas pekerjaan fisik dan bukti belanja, kepala desa bertanggung jawab secara formal dan material, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan camat memberikan rekomendasi kelayakan dan bersama tim verifikasi kecamatan melakukan pemantauan serta evaluasi setiap triwulan sesuai ketentuan yang disebutkan dalam regulasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyatakan kesiapan kejaksaan mendampingi aparatur desa melalui program Jaga Desa dengan mengutamakan pencegahan.
“Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri. Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea),” tegas Kajari.
Pendampingan tersebut diharapkan mendukung pengelolaan BKK yang sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya kecurangan. ( @Red/Hms)
Sebelumnya
...
