-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Geger Madiun

Laporan terhadap terduga pelaku masih diselidiki. DPRD Madiun mendesak polisi menuntaskan perkara dan meminta tiga dinas mendampingi korban.
Ilustrasi.
GARDAJATIM.COM : Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial AD (19), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, masih dalam tahap penyelidikan. 

Polres Madiun menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari, S.H., mengatakan informasi terakhir dari penyidik menunjukkan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Jadi penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratan dari kasus tersebut untuk mencari alat bukti agar kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Anita saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Terkait kemungkinan kendala dalam pemenuhan alat bukti, Anita menyatakan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan keterangan dari penyidik.

“Nanti akan disampaikan lagi penyidik. Sementara hanya itu saja dulu yang bisa kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Partai NasDem, Purwadi, mendesak kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut. 

Ia meminta penyidik mengungkap bukti-bukti otentik dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum apabila tindak pidana terbukti.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menemukan bukti-bukti otentik dalam rangka menjerat pelaku. Saya kategorikan termasuk pelanggaran berat, karena ini pencabulan, karena ini sudah melakukan hubungan badan dan itu juga kategorinya juga pemerkosaan,” kata Purwadi dalam pernyataan sebelumnya.

Selain mendesak penuntasan proses hukum, Purwadi meminta Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, terutama terkait kelanjutan pendidikan, pemulihan psikologis, dan kepastian tempat tinggal.

Ia mendorong Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Sosial berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi.

Kasus tersebut dilaporkan kakak korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun pada 10 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, S.H., M.H., sebelumnya menyebut dugaan perbuatan tersebut bermula pada 2016, ketika korban berusia 9 tahun, dan diduga berlangsung selama beberapa tahun. Terlapor berinisial SS (44) disebut merupakan paman korban. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar