-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Aset Desa Bukan Sekadar Tanah Bengkok, Ini Dasar Hukum dan Enam Jenisnya

Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., dosen, advokat, dan pemerhati desa yang memaparkan pentingnya pemahaman tata kelola aset desa sesuai regulasi. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Aset desa tidak hanya berupa tanah bengkok atau tanah kas desa. Gedung pemerintahan, jalan, jembatan, peralatan pelayanan publik hingga aset yang diperoleh melalui hibah dan kerja sama juga termasuk kekayaan desa yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum.

Pemahaman mengenai jenis, sumber perolehan, dan aturan pengelolaannya menjadi penting agar aset desa dapat dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.

Dosen, advokat, sekaligus pemerhati desa Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., memaparkan pentingnya pemahaman tata kelola aset desa berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan barang, tetapi juga menyangkut pemanfaatannya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Dasar Hukum Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa memiliki landasan hukum yang mengatur sumber perolehan serta tata kelolanya. Sejumlah regulasi yang menjadi rujukan dalam materi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk memahami aset yang termasuk kekayaan desa dan bagaimana aset itu diperoleh. Pengelompokan aset juga membantu membedakan barang yang berasal dari kekayaan asli desa, anggaran desa, bantuan pihak lain, maupun sumber perolehan lain yang sah.

Enam Jenis Aset Desa yang Perlu Diketahui

Berdasarkan pengelompokan dalam materi yang merujuk Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, aset desa dibagi menjadi enam kelompok.

1. Kekayaan asli desa

Kelompok ini mencakup kekayaan yang berasal dari hak asal-usul desa. Contohnya meliputi tanah kas desa, tanah bengkok, hutan desa, mata air atau sumber air, pasar desa tradisional, serta aset lain yang berasal dari kekayaan asli desa.

2. Aset yang dibeli atau diperoleh dari APB Desa

Aset dalam kelompok ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Bentuknya dapat berupa gedung kantor desa, jalan, jembatan, drainase, pagar, sarana dan prasarana umum, peralatan kantor, kendaraan operasional, serta fasilitas untuk pelayanan masyarakat.

3. Aset yang berasal dari hibah atau sumbangan

Desa juga dapat memperoleh aset dari hibah, sumbangan, atau bantuan yang sah dan tidak mengikat. Contohnya antara lain tanah dan bangunan hibah, peralatan, sarana prasarana dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta bantuan dari pemerintah, lembaga, maupun masyarakat.

4. Aset dari perjanjian, kontrak, atau ketentuan peraturan perundang-undangan

Aset desa dapat berasal dari perjanjian atau kontrak, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Kelompok ini juga mencakup aset yang diperoleh melalui pengalihan dari pemerintah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Aset hasil kerja sama desa

Kerja sama dengan pihak lain dapat menghasilkan aset yang mendukung kegiatan dan kebutuhan desa. Contohnya meliputi aset dari kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), sarana usaha bersama, infrastruktur hasil kerja sama, serta aset yang dikelola bersama.

6. Aset dari perolehan lain yang sah

Kelompok terakhir mencakup aset yang diperoleh melalui sumber lain yang dibenarkan oleh ketentuan hukum. Dalam materi tersebut, contohnya meliputi aset sitaan atau rampasan yang diserahkan kepada desa, aset hasil tukar-menukar, serta aset yang diperoleh dari hasil gugatan atau perselisihan yang dimenangkan.

Pengelolaan Aset Harus Berorientasi pada Masyarakat

Enam kelompok tersebut menunjukkan bahwa aset desa dapat berasal dari beragam sumber, bukan hanya dari tanah atau bangunan yang telah dimiliki sejak lama. 

Sumber perolehan yang berbeda membuat pencatatan dan pemahaman terhadap dasar kepemilikan aset menjadi bagian penting dalam tata kelola desa.

Tatik Sri Wulandari menekankan pentingnya pengelolaan aset desa sesuai regulasi.

Aset desa pada prinsipnya harus dikelola, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara transparan serta akuntabel.

Tujuan akhirnya adalah memastikan kekayaan desa digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemahaman terhadap jenis aset dan dasar hukumnya menjadi bagian penting dalam menjaga agar pengelolaan kekayaan desa tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar