-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

DPRD Pacitan Dorong Pemkab Kejar Mandatory Spending 2027, Belanja Pegawai Diproyeksikan Tembus 37 Persen

Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang nota keuangan R-APBD 2027 yang disampaikan Bupati, Jum'at (16/10/2026). (FOTO: Eko Purnomo/Gardajatim)


PACITAN, GARDAJATIM.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran 2027.


Langkah tersebut diperlukan agar alokasi belanja pegawai dan belanja infrastruktur semakin mendekati ketentuan mandatory spending sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, sekaligus mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling sedikit 40 persen dari total belanja APBD setelah memperhitungkan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.


Namun, upaya memenuhi ketentuan tersebut bukan perkara mudah bagi Pemkab Pacitan. Proyeksi anggaran 2027 menunjukkan porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 36–37 persen. Sementara itu, alokasi belanja infrastruktur diperkirakan baru mencapai 31–34 persen.


Kondisi ini memperlihatkan masih adanya kesenjangan antara struktur belanja daerah yang direncanakan dengan arah kebijakan penganggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.


Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menilai pemerintah daerah perlu mulai melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap komposisi belanja agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.


Menurutnya, belanja pegawai yang masih tinggi harus menjadi perhatian serius, terutama dalam penyusunan APBD 2027. Di sisi lain, peningkatan belanja infrastruktur juga diperlukan agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


"Tahun 2027 belanja infrastrukturnya sekitar 31–34 persen, belanja pegawai masih berkisar di angka 36–37 persen," ungkap Arif Setia Budi, yang akrab disapa ASB, Jum'at (16/10/2026).


Belanja Infrastruktur Naik, Porsi Belanja Pegawai Justru Membesar


ASB menjelaskan, jika dibandingkan dengan proyeksi anggaran tahun sebelumnya, alokasi belanja infrastruktur Pacitan diperkirakan mengalami peningkatan. Pada 2026, porsinya berada di kisaran 31 persen dan diproyeksikan naik menjadi sekitar 34 persen pada 2027.


Meski menunjukkan tren positif, kenaikan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi ambang minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.


Sebaliknya, porsi belanja pegawai justru diproyeksikan meningkat dari sekitar 34 persen pada 2026 menjadi 37 persen pada 2027. Kenaikan ini membuat jarak terhadap batas maksimal 30 persen semakin lebar.


"31 persen di tahun 2026 untuk belanja infrastruktur, tahun 2027 diproyeksikan 34 persen. Untuk belanja pegawai, tahun 2026 34 persen, di tahun 2027 proyeksinya 37 persen," ujarnya.


Proyeksi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, tingginya belanja pegawai berpotensi mempersempit ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat.


Karena itu, DPRD mendorong agar penyusunan anggaran tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rutin pemerintahan, tetapi juga memperhatikan keseimbangan antara belanja operasional dan belanja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Penyesuaian Anggaran Tak Harus Berujung PHK


Meski meminta pemerintah daerah mengejar batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, DPRD Pacitan menekankan bahwa langkah penyesuaian tersebut tidak harus dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang sudah ada.


Menurut ASB, pemerintah daerah perlu mencari formula pengelolaan anggaran yang tepat agar target efisiensi dapat dicapai tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan kepentingan aparatur.


Evaluasi dapat diarahkan pada penataan struktur belanja, pengendalian pertumbuhan belanja pegawai, serta penentuan prioritas program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.


Selain itu, pemerintah daerah perlu mencermati perkembangan kebutuhan aparatur, kemampuan keuangan daerah, serta proyeksi pendapatan agar kebijakan penganggaran ke depan tidak semakin membebani APBD.


Di sisi lain, upaya meningkatkan porsi belanja infrastruktur juga harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan program pembangunan yang disusun memiliki manfaat nyata, mulai dari peningkatan kualitas jalan dan konektivitas antarwilayah hingga penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.


Dengan demikian, penyesuaian komposisi anggaran tidak hanya menjadi upaya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga dapat memperkuat efektivitas penggunaan uang daerah.


Ruang Fiskal Daerah Menjadi Tantangan


Persoalan mandatory spending tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Ketika sebagian besar anggaran terserap untuk memenuhi belanja rutin, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan melalui sumber pendapatan yang tersedia menjadi semakin terbatas.


Dalam situasi tersebut, Pemkab Pacitan dituntut lebih cermat menentukan prioritas pengeluaran. Belanja yang bersifat wajib harus tetap dipenuhi, sementara program pembangunan perlu disusun berdasarkan urgensi, manfaat, serta kemampuan keuangan daerah.


Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga dapat menjadi salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal. Namun, peningkatan pendapatan perlu diiringi dengan pengelolaan belanja yang efisien agar tambahan penerimaan tidak habis untuk membiayai kenaikan pengeluaran rutin.


DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut, terutama melalui pembahasan anggaran, evaluasi terhadap proyeksi belanja, serta pengawasan pelaksanaan APBD.


Dengan pengawasan yang terukur, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan anggaran yang lebih berimbang, sehingga kebutuhan aparatur tetap terakomodasi tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan.


Pemkab Perlu Menyiapkan Strategi Bertahap


Ketentuan mandatory spending dalam UU HKPD memberikan arah bagi pemerintah daerah untuk menata struktur APBD secara lebih proporsional. 


Meski terdapat kebijakan penundaan penerapan kewajiban tersebut, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan langkah penyesuaian agar tidak menghadapi tekanan anggaran yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya.


Bagi Pacitan, tantangan utama pada 2027 adalah menahan pertumbuhan porsi belanja pegawai sekaligus meningkatkan alokasi belanja infrastruktur secara berkelanjutan.


Apabila proyeksi belanja pegawai mencapai 37 persen dan infrastruktur baru sekitar 34 persen, pemerintah daerah masih menghadapi selisih yang perlu diselesaikan melalui kebijakan penganggaran yang realistis.


Karena itu, diperlukan peta jalan penyesuaian anggaran yang disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah. 


Strategi tersebut perlu mempertimbangkan perkembangan pendapatan, kebutuhan pelayanan publik, komposisi aparatur, serta prioritas pembangunan yang tidak dapat ditunda.


DPRD Pacitan berharap Pemkab mulai mengambil langkah konkret dalam penyusunan APBD 2027, sehingga penyesuaian struktur belanja tidak hanya menjadi target di atas kertas, tetapi benar-benar tercermin dalam kebijakan anggaran daerah.


Pada akhirnya, tantangan mandatory spending bukan semata-mata persoalan memenuhi persentase yang ditetapkan regulasi. 


Lebih dari itu, pemerintah daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja aparatur, keberlanjutan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Pacitan.(Eko)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar