Jalan Kabupaten Rusak Parah, Mengapa Tak Bisa Diperbaiki Pakai Dana Desa? Ini Penjelasan DPMD Pacitan
![]() |
| Ruas jalan Wonogondo-Punjung-Banjarjo terlihat berlumpur usai diguyur hujan deras. Kondisi ini mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan yang melintas. |
PACITAN, GARDAJATIM.COM: Kerusakan jalan kabupaten di Kabupaten Pacitan yang belum tertangani secara menyeluruh kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Di tengah kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, sebagian warga mempertanyakan mengapa pemerintah desa tidak menggunakan Dana Desa (DD) untuk memperbaiki jalan yang rusak, terutama ruas jalan yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat antardesa.
Padahal, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga menyangkut batas kewenangan pemerintahan serta aturan penggunaan keuangan desa.
Salah satu ruas jalan yang menjadi sorotan adalah jalur Wonogondo–Punjung–Banjarjo yang menghubungkan Desa Wonogondo, Desa Punjung, dan Desa Banjarjo.
Di sejumlah titik, kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari permukaan berlubang hingga berlumpur, terlebih ketika memasuki musim penghujan.
Kerusakan tersebut berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.
Padahal, jalan penghubung antardesa memiliki peran penting dalam menunjang akses warga menuju pusat pelayanan, kegiatan pendidikan, perdagangan, hingga berbagai aktivitas sosial lainnya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah desa kerap menjadi sasaran keluhan masyarakat. Tak sedikit warga yang berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan rusak yang setiap hari mereka lalui.
Namun, apakah pemerintah desa memang diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk memperbaiki jalan yang berstatus sebagai jalan kabupaten?
DPMD Tegaskan Perbaikan Jalan Kabupaten Kewenangan Pemda
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani, menegaskan bahwa perbaikan jalan kabupaten merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah desa.
"Jalan kabupaten kewenangan Pemda bukan kewenangan desa," jelas Sigit Dani saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Penegasan tersebut menjadi penting untuk meluruskan anggapan bahwa pemerintah desa dapat secara langsung menggunakan Dana Desa untuk menangani seluruh kerusakan infrastruktur yang berada di wilayahnya.
Dalam tata kelola pemerintahan, batas wilayah administratif desa tidak serta-merta menentukan kewenangan pengelolaan suatu infrastruktur.
Status jalan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, pemeliharaan, maupun perbaikannya.
Artinya, meskipun jalan kabupaten berada di wilayah suatu desa dan digunakan oleh masyarakat setempat, tanggung jawab penanganannya tetap berada pada pemerintah daerah sesuai status dan kewenangan jalan tersebut.
Karena itu, pemerintah desa tidak dapat serta-merta mengambil alih pekerjaan perbaikan jalan kabupaten hanya karena kerusakannya mendesak atau masyarakat mendesak agar segera ditangani.
Dana Desa Bukan Anggaran Bebas untuk Semua Infrastruktur
Penggunaan Dana Desa selama ini telah diatur melalui ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Anggaran tersebut harus digunakan untuk program yang sesuai dengan prioritas pembangunan desa, kewenangan desa, serta ketentuan yang berlaku.
Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, misalnya, dapat menjadi bagian dari program pembangunan infrastruktur desa sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penggunaan anggaran.
Namun, kondisi berbeda berlaku ketika objek yang hendak diperbaiki merupakan jalan berstatus jalan kabupaten.
Pemerintah desa tidak bisa menjadikan kebutuhan mendesak sebagai satu-satunya dasar untuk menggunakan Dana Desa pada aset yang berada di luar kewenangannya.
Penggunaan anggaran desa harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa dasar tersebut, penggunaan Dana Desa untuk memperbaiki jalan kabupaten berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar soal pemerintah desa memiliki anggaran atau tidak, melainkan apakah penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan berdasarkan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Peluang Kerja Sama Ada, tetapi Harus Melalui Mekanisme yang Sah
Meski demikian, bukan berarti pemerintah desa sama sekali tidak memiliki peluang untuk berkontribusi dalam penanganan infrastruktur di luar kewenangannya.
Sigit Dani menjelaskan, penanganan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat melibatkan pemerintah desa apabila terdapat mekanisme administratif yang sah, misalnya melalui pelimpahan kewenangan atau kerja sama antarpemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, menurut Sigit, hingga saat ini belum ada pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada pemerintah desa untuk menangani jalan kabupaten.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelimpahan kewenangan kabupaten ke desa," lanjutnya.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa pemerintah desa tidak dapat secara sepihak menggunakan Dana Desa untuk memperbaiki jalan kabupaten dengan alasan kebutuhan masyarakat. Harus ada landasan kewenangan dan mekanisme yang sesuai sebelum langkah tersebut dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, kondisi jalan yang rusak tetap membutuhkan penanganan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya solusi yang memungkinkan perbaikan dilakukan sesuai aturan, tanpa membebani pemerintah desa dengan tanggung jawab yang bukan menjadi kewenangannya.
Panjang Jalan Kabupaten Jadi Tantangan Penanganan
Tantangan perbaikan jalan di Pacitan tidak bisa dilepaskan dari luasnya jaringan infrastruktur yang harus ditangani. Berdasarkan data yang dihimpun gardajatim.com, total panjang ruas jalan kabupaten di Pacitan mencapai sekitar 1.374 kilometer.
Panjangnya jalan tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk pembangunan, pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga peningkatan kualitas jalan yang mengalami kerusakan berat.
Ketika kemampuan anggaran terbatas sementara kebutuhan penanganan terus bertambah, pemerintah daerah dihadapkan pada persoalan penentuan prioritas.
Ruas jalan yang mengalami kerusakan berat, memiliki tingkat mobilitas tinggi, serta menjadi akses penting bagi masyarakat perlu mendapat perhatian berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya.
Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh membuat penanganan jalan rusak kehilangan kepastian. Pemerintah daerah tetap perlu menyusun langkah bertahap yang terukur, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, keselamatan pengguna jalan, dan kemampuan fiskal daerah.
Terlebih, Dana Desa juga menghadapi tekanan anggaran, dimana alokasi anggaran desa mengalami pemangkasan hingga 58 persen untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kondisi ini semakin mempersempit ruang fiskal desa apabila masyarakat berharap pemerintah desa mengambil alih persoalan infrastruktur yang bukan menjadi kewenangannya.
Besaran pemangkasan tersebut dan mekanisme penerapannya perlu merujuk pada data alokasi resmi agar dampaknya terhadap masing-masing desa dapat dipastikan secara akurat.
Jangan Sampai Desa Menjadi Sasaran, Pemda Harus Menyiapkan Solusi
Persoalan jalan kabupaten yang rusak pada akhirnya menempatkan masyarakat dalam posisi yang paling merasakan dampaknya. Warga membutuhkan akses jalan yang aman dan layak, sementara pemerintah desa harus bekerja dalam batas kewenangan serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Dalam situasi seperti ini, menyalahkan pemerintah desa tanpa memahami status jalan dan aturan penggunaan Dana Desa bukanlah solusi.
Sebaliknya, pemerintah kabupaten perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status jalan, prioritas penanganan, kemampuan anggaran, serta rencana perbaikan terhadap ruas-ruas yang mengalami kerusakan berat.
Pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi ruas jalan yang paling mendesak untuk ditangani, termasuk jalur Wonogondo–Punjung–Banjarjo.
Jika perbaikan permanen belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, langkah penanganan sementara yang sesuai standar teknis dan ketentuan anggaran perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko bagi pengguna jalan.
Selain itu, komunikasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat perlu diperkuat agar keluhan warga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Pemerintah desa dapat berperan menyampaikan kondisi lapangan dan kebutuhan warganya, sedangkan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menangani infrastruktur sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, kerusakan jalan kabupaten bukan sekadar persoalan lubang di badan jalan, melainkan menyangkut akses pelayanan publik, keselamatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dana Desa tidak bisa serta-merta dijadikan jalan pintas untuk menutup keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Yang dibutuhkan adalah kepastian penanganan, perencanaan yang realistis, serta komitmen pemerintah kabupaten untuk memastikan jalan yang menjadi tanggung jawabnya tidak terus dibiarkan rusak tanpa kejelasan.
Masyarakat Pacitan tentu berharap kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang berwenang dan siapa yang boleh menggunakan anggaran.
Lebih dari itu, diperlukan langkah konkret agar akses jalan kembali layak dilalui dan keselamatan warga tetap terjaga. (Eko)

