Ketua DPRD Pacitan Pastikan Perda P-APBD 2026 Segera Diundangkan, OPD Harus Bergerak Cepat!
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| (FOTO: dok. DPRD Pacitan) |
PACITAN, GARDAJATIM.COM – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir. Setelah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif serta evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, proses pengundangan kini tinggal menunggu terbitnya nomor register dari provinsi.
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, memastikan tahapan evaluasi terhadap rancangan P-APBD 2026 telah rampung. Saat ini, proses berlanjut pada pembahasan dan penyempurnaan hasil evaluasi sekaligus pengajuan nomor register sebagai salah satu tahapan sebelum peraturan daerah tersebut diundangkan.
ASB optimistis Perda P-APBD 2026 dapat segera diundangkan dalam waktu dekat, bahkan diperkirakan pada pekan depan.
“Evaluasi sudah selesai. Sudah dibahas kemarin. Sebentar lagi diundangkan, mungkin minggu depan hari Senin atau Selasa,” ujar Arif Setia Budi, yang akrab disapa ASB, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, saat ini permintaan nomor register masih diproses di tingkat provinsi. Setelah nomor tersebut diterbitkan, proses pengundangan Perda P-APBD 2026 dapat segera dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sekarang dalam proses permintaan nomor register ke Provinsi. Segera diundangkan setelah mendapatkan nomor register,” tandasnya.
Waktu Pelaksanaan Anggaran Semakin Terbatas
Meski proses penetapan regulasi tersebut mendekati tahap akhir, waktu yang tersedia untuk merealisasikan anggaran perubahan terbilang semakin terbatas. Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) perlu bergerak cepat agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam P-APBD 2026 dapat dilaksanakan secara optimal hingga akhir tahun anggaran.
Dengan kalender anggaran yang mendekati penghujung tahun, waktu efektif pelaksanaan kegiatan diperkirakan hanya tersisa sekitar dua bulan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi perangkat daerah yang memiliki program dengan tahapan administrasi, pengadaan barang dan jasa, maupun proses pencairan anggaran yang membutuhkan waktu.
Karena itu, setiap OPD dituntut mampu membaca situasi dan menyesuaikan langkah pelaksanaan kegiatan dengan sisa waktu yang tersedia. Perencanaan yang matang, koordinasi lintas perangkat daerah, serta percepatan proses administrasi menjadi faktor penting untuk menghindari keterlambatan realisasi anggaran.
Di sisi lain, percepatan penyerapan anggaran tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kualitas pelaksanaan kegiatan, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. Penyerapan anggaran tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang dibelanjakan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
OPD Dituntut Bergerak Cepat dan Tepat
Rampungnya evaluasi dari provinsi menjadi tahapan penting dalam proses penetapan P-APBD Kabupaten Pacitan 2026. Namun, setelah Perda resmi diundangkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan program dan kegiatan yang telah disesuaikan melalui anggaran perubahan dapat segera direalisasikan sesuai prioritas dan ketentuan yang berlaku.
Perangkat daerah perlu mengidentifikasi kegiatan yang memungkinkan untuk segera dilaksanakan, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi. Langkah tersebut penting agar keterbatasan waktu tidak berujung pada menumpuknya pekerjaan di akhir tahun maupun rendahnya realisasi anggaran.
Dengan demikian, terbitnya nomor register dan pengundangan Perda P-APBD 2026 bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan pelaksanaan anggaran perubahan yang membutuhkan kerja cepat, terukur, dan bertanggung jawab.
Publik kini menanti bagaimana Pemerintah Kabupaten Pacitan mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran 2026 agar program yang telah direncanakan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan dampak bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
