LPKPK Soroti Tata Kelola Sumbangan Komite Sekolah di Ponorogo
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Endar Riyanto, S.Kom., Ketua LPKPK Ponorogo. (Foto: Fajar/Gardajatim.com) |
Ia meminta mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut dijelaskan secara terbuka kepada wali murid.
Sorotan itu muncul bersamaan dengan persoalan yang kerap dihadapi orang tua pada tahun ajaran baru, mulai dari kebutuhan perlengkapan sekolah, pengadaan seragam, hingga partisipasi pembiayaan pendidikan.
Menurut Endar, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya sumbangan, melainkan bagaimana dana dihimpun dan dikelola serta sejauh mana wali murid memperoleh informasi yang jelas.
“Komite sekolah semestinya menjadi jembatan antara masyarakat dan sekolah. Jangan sampai keberadaannya justru dipersepsikan sebagai tambahan beban bagi wali murid,” ujar Endar, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Mekanisme Sumbangan Sukarela Dipertanyakan
Endar juga mempertanyakan penggunaan istilah “sumbangan sukarela” ketika dalam praktiknya terdapat mekanisme pengajuan keringanan bagi wali murid.
“Sumbangan sukarela kok ada mekanisme pengurusan keringanan? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, transparansi perlu mencakup status dana, dasar pengumpulan, nominal, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.
Hal tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa partisipasi masyarakat berubah menjadi kewajiban.
Ia juga menilai forum pertemuan wali murid setelah penerimaan peserta didik baru semestinya dapat menjadi ruang untuk menjelaskan kebutuhan sekolah secara terbuka.
Peran dan Regenerasi Komite Sekolah
Selain mekanisme sumbangan, LPKPK menyoroti keberadaan serta efektivitas pengurus komite sekolah.
Endar mempertanyakan apabila komite hanya hadir pada momentum tertentu, menyetujui program sekolah, kemudian mendapatkan kompensasi dari dana partisipasi masyarakat.
“Komite seharusnya bukan sekadar hadir ketika ada program dan pembiayaan. Fungsi kemitraan serta pengawasan harus benar-benar berjalan,” ujar Endar.
Ia juga mempertanyakan pola regenerasi apabila posisi pengurus komite dapat bertahan dalam waktu yang sangat panjang.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pendidikan semestinya membuka ruang bagi pergantian dan partisipasi yang lebih luas.
Pengadaan Seragam Juga Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengadaan seragam sekolah. Dalam bahan yang disampaikan LPKPK, wali murid disebut memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah.
Namun, Endar menyoroti perlunya penjelasan mengenai jenis, bahan, warna, dan spesifikasi seragam.
Menurutnya, informasi yang terbuka diperlukan agar pilihan tersebut benar-benar dapat dipahami sebagai pilihan bagi wali murid.
LPKPK juga menyoroti dampak mekanisme pengadaan terhadap pedagang kain atau pelaku usaha lokal.
Menurut lembaga tersebut, persoalan pendidikan tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pungutan, tetapi juga dari transparansi proses dan manfaatnya bagi masyarakat.
Endar mendorong evaluasi terhadap tata kelola komite sekolah, mekanisme partisipasi masyarakat, serta pola pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
“Yang perlu dibangun adalah kepercayaan. Sekolah membutuhkan dukungan masyarakat, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui secara jelas bagaimana dukungan itu dikelola,” pungkasnya.
Sorotan tersebut menempatkan transparansi pengelolaan partisipasi masyarakat sebagai salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas dalam tata kelola komite sekolah. (Fjr/Red)
Sebelumnya
...
