-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 TENTARA NASIONAL INDONESIA🇮🇩

SDN di Nawangan Disebut Dapat Revitalisasi dari Pengajuan Anggota DPRD, Benarkah Dewan Bisa Menentukan?



PACITAN, GARDAJATIM.COM – Pernyataan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Penggung, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, berinisial WD, yang menyebut anggaran revitalisasi sekolahnya diperoleh melalui pengajuan seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan, menuai perhatian.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran anggota DPRD dalam proses Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


WD sebelumnya mengaku sekolah yang dipimpinnya mendapatkan anggaran revitalisasi setelah diajukan oleh seorang anggota DPRD Pacitan dari partai berlambang pohon beringin.


Jika pernyataan tersebut benar, publik tentu perlu mengetahui bagaimana posisi pengajuan atau aspirasi anggota DPRD dalam mekanisme resmi penetapan sekolah penerima revitalisasi.


Sebab, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bukan sekadar program yang ditentukan berdasarkan siapa yang mengusulkan. Terdapat tahapan administratif berupa pengusulan, verifikasi, validasi hingga penetapan sekolah sasaran.


Dalam pelaksanaan revitalisasi tahun 2026, Kemendikdasmen menggunakan Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari sistem perencanaan dan monitoring program.


Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah maupun satuan pendidikan dapat menyampaikan usulan secara digital. Prosesnya antara lain berkaitan dengan data Dapodik, kelengkapan dokumen, pemeringkatan sasaran serta verifikasi dan validasi secara berjenjang.


Aspirasi Dewan Bisa Masuk, Tetapi Bukan Penentu Tunggal


Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penentuan sasaran revitalisasi dapat mempertimbangkan berbagai sumber usulan, termasuk pemerintah daerah, aspirasi anggota dewan, tokoh masyarakat maupun masyarakat.


Namun, adanya aspirasi atau usulan tersebut tidak serta-merta menjadikan sebuah sekolah otomatis ditetapkan sebagai penerima program.


Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara mengusulkan dan menetapkan.


Seorang tokoh masyarakat di Pacitan menilai perbedaan tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam penetapan penerima program.


“Kalau mengacu pada mekanisme Kemendikdasmen, aspirasi anggota dewan memang bisa menjadi salah satu pintu informasi atau usulan. Tetapi sekolah penerima tetap harus memenuhi persyaratan, masuk dalam sistem pengusulan, diverifikasi dan divalidasi. Jadi perlu dibedakan antara mengusulkan dengan menentukan,” ujarnya.


Menurutnya, apabila benar terdapat anggota DPRD yang menyampaikan aspirasi mengenai sebuah sekolah, hal tersebut semestinya ditempatkan sebagai bagian dari fungsi representasi.


Akan tetapi, proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.


Program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara. Karena itu, penentuan penerimanya idealnya didasarkan pada kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan, bukan semata-mata pada siapa yang menyampaikan usulan.


Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah mengusulkan sekolah yang benar-benar membutuhkan intervensi, menyusun prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen serta verifikasi lapangan, sekaligus membantu sekolah memenuhi dokumen persyaratan.


Dalam program revitalisasi 2026, kondisi kerusakan dan kebutuhan sekolah menjadi bagian penting dalam menentukan sasaran.


Prioritas juga diarahkan kepada sekolah dengan tingkat kerusakan berat, sekolah terdampak bencana serta satuan pendidikan di wilayah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.


Program tersebut juga tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri. Sekolah swasta dapat menjadi penerima sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Karena itu, apabila sebuah SDN di Nawangan memperoleh program revitalisasi setelah adanya aspirasi anggota DPRD, sejumlah hal masih perlu dijelaskan secara terbuka.


Di antaranya, kapan usulan disampaikan, melalui jalur apa usulan tersebut diajukan, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana kondisi sekolah berdasarkan data Dapodik, serta apa dasar hingga sekolah tersebut akhirnya ditetapkan sebagai penerima program.


Pertanyaan tersebut bukan untuk mempersoalkan keberadaan program revitalisasi, melainkan untuk memastikan bahwa prosesnya berlangsung sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Jangan Sampai Program Pemerintah Menjadi Klaim Politik


Transparansi menjadi penting agar program revitalisasi tidak menimbulkan persepsi seolah-olah pembangunan atau rehabilitasi sekolah merupakan proyek yang melekat pada kepentingan politik individu maupun kelompok tertentu.


“Revitalisasi sekolah adalah program pemerintah yang sumber dananya dari negara. Kalau ada anggota dewan yang ikut menyampaikan aspirasi, tentu itu bagian dari fungsi representasi. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui proses berikutnya, apakah usulan tersebut memenuhi persyaratan dan melalui verifikasi sesuai ketentuan Kemendikdasmen,” kata tokoh masyarakat tersebut.


Menurut dia, keterbukaan justru dapat membuat kontribusi masing-masing pihak menjadi lebih jelas.


Anggota DPRD dapat menjalankan fungsi representasi dengan menyampaikan aspirasi masyarakat, pemerintah daerah menjalankan fungsi pengusulan dan verifikasi sesuai kewenangannya, sementara pemerintah pusat memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan sasaran program.


Dengan demikian, tidak muncul persepsi bahwa sebuah sekolah memperoleh anggaran revitalisasi semata-mata karena kedekatan atau intervensi politik.


Pengakuan Kepala Sekolah Masih Perlu Dikonfirmasi


Sementara itu, pengakuan WD mengenai adanya anggota DPRD yang mengajukan sekolahnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.


Publik perlu mendapatkan informasi mengenai siapa anggota DPRD yang dimaksud, kapan pengajuan dilakukan, dalam bentuk apa aspirasi tersebut disampaikan, serta apakah terdapat dokumen atau bukti administrasi yang menunjukkan jalur pengajuan tersebut.


Konfirmasi juga penting untuk mengetahui apakah sekolah tersebut memang ditetapkan berdasarkan aspirasi anggota DPRD ataukah aspirasi tersebut hanya menjadi salah satu sumber usulan yang kemudian diproses melalui mekanisme resmi Kemendikdasmen.


Pertanyaan tersebut menjadi penting agar publik dapat membedakan secara jelas antara aspirasi politik, proses pengusulan administratif, proses verifikasi dan validasi, hingga kewenangan penetapan penerima program.


Pada akhirnya, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak.


Karena menggunakan anggaran negara, prosesnya harus berjalan secara transparan dan akuntabel.


Maka, pertanyaan yang kini muncul bukan semata-mata siapa yang mengusulkan, melainkan apakah sekolah tersebut memang memenuhi kriteria penerima dan melalui seluruh tahapan yang ditetapkan Kemendikdasmen.


Apakah benar sekolah tersebut mendapatkan revitalisasi karena “pengajuan anggota DPRD”?


Ataukah pengajuan tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari proses penjaringan yang kemudian tetap harus melewati verifikasi dan validasi pemerintah daerah serta pemerintah pusat?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar program revitalisasi sekolah tidak berhenti sebagai klaim keberhasilan politik, tetapi benar-benar dipahami sebagai bentuk intervensi negara untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan data, kondisi dan ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi dari anggota DPRD yang disebut dalam pernyataan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pengajuan hingga penetapan sekolah sebagai penerima program revitalisasi. (Eko)




Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar