Wali Murid SMAN Ponorogo Pertanyakan Sumbangan Rp2,5 Juta, Komite: Tidak Wajib
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Foto: Ilustrasi genrated Ai. |
Mereka menyoroti nominal serta batas waktu pembayaran yang disebut disampaikan dalam rapat komite.
Persoalan tersebut muncul setelah sejumlah SMAN di Ponorogo menggelar rapat komite dalam beberapa pekan terakhir. Dalam forum tersebut, wali murid mendapat penjelasan mengenai program pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, istilah yang digunakan dalam pembahasan beragam, antara lain sumbangan, investasi, maupun partisipasi pembangunan sekolah.
Menurut keterangannya, nominal yang dibicarakan berada di kisaran Rp2,5 juta per siswa. Nominal itu belum termasuk kebutuhan lain seperti seragam sekolah.
Wali Murid Pertanyakan Batas Pembayaran
Wali murid tersebut mengatakan, persoalan yang dipertanyakan bukan hanya nominal. Ia menyoroti adanya batas waktu pembayaran hingga satu tahun.
“Anggap saja itu uang sedekah untuk anak-anak kita,” ujar wali murid tersebut, menirukan pernyataan dalam rapat komite di salah satu SMAN di Ponorogo, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, wali murid diberi waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikan pembayaran Rp2,5 juta.
“Parahnya lagi, khusus sumbangan sekolah atau investasi itu dikasih batas waktu hingga satu tahun. Artinya ketika anak naik kelas dua, harus sudah lunas Rp2,5 juta,” ujarnya.
Selain sumbangan pembangunan, orang tua siswa juga disebut masih harus menyiapkan biaya partisipasi pendidikan yang sebelumnya lebih dikenal sebagai SPP. Besarannya disebut berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Kebutuhan kegiatan siswa seperti Pramuka dan OSIS juga disebut belum termasuk dalam komponen tersebut.
Komite: Sumbangan Bersifat Sukarela
Ketua Komite, Joko Waskito, memberikan penjelasan terkait mekanisme sumbangan tersebut. Ia menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak wajib.
“Sumbangan sukarela, Mas, tidak wajib. Boleh juga tidak memberikan sumbangan. Disediakan slot bagi yang tidak mampu untuk tidak menyumbang,” kata Joko.
Menurut Joko, sekolah memiliki sejumlah program yang terlebih dahulu dibahas bersama komite. Selanjutnya, program tersebut dibawa dalam rapat yang lebih besar bersama wali murid.
Ia menjelaskan, komite berperan menyampaikan program sekolah dalam forum tersebut.
Sementara estimasi perencanaan anggaran yang dibahas merupakan hasil keputusan bersama dalam forum wali murid, bukan keputusan sepihak komite maupun sekolah.
Joko juga menjelaskan bahwa angka atau persentase yang dicantumkan dalam perencanaan, termasuk estimasi jumlah wali murid yang tidak mampu, digunakan untuk kebutuhan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Jika jumlah wali murid yang tidak memberikan sumbangan nantinya melebihi estimasi tersebut, menurut Joko, hal itu tetap diperbolehkan.
Tak Wajib Urus SKTM
Joko menegaskan, wali murid yang tidak mampu atau tidak ingin memberikan sumbangan tidak diwajibkan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Wali murid juga tidak perlu menghadap pihak sekolah untuk meminta izin apabila tidak dapat memberikan sumbangan. Hal itu, menurut Joko, karena sumbangan tersebut bersifat sukarela.
Di sisi lain, wali murid sebelumnya mengaku tetap merasakan tekanan sosial dalam forum ketika nominal sumbangan dibicarakan.
“Kalau memang sumbangan, kenapa ada nominal dan batas waktunya? Setiap tahun persoalan seperti ini selalu berulang. Akhirnya wali murid yang jadi korban,” ungkapnya.
Wali murid tersebut juga menyinggung ketentuan mengenai komite sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme sumbangan tersebut ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komite Siapkan Pertanggungjawaban Dana
Selain menjelaskan sifat sumbangan, Joko menyampaikan bahwa penggunaan dana juga akan dipertanggungjawabkan melalui forum tersendiri.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban atau SPJ atas penyerapan dana tahun sebelumnya akan disampaikan dalam forum wali murid kelas yang bersangkutan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, terdapat perbedaan sudut pandang dalam persoalan ini. Wali murid mempertanyakan nominal dan batas waktu pembayaran, sedangkan Ketua Komite Joko Waskito menegaskan bahwa sumbangan tidak bersifat wajib dan wali murid diperbolehkan tidak memberikan sumbangan.
Pembahasan program juga disebut dilakukan melalui forum bersama wali murid, sedangkan pertanggungjawaban penggunaan dana disampaikan melalui forum tersendiri. (Fjr/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
