-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Waspada Tawaran Kerja Bergaji Besar, Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan pengungkapan dugaan TPPO bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan dan mekanisme kerja. Imbauan ini disampaikan Polda Jawa Timur setelah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.

Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Korban Diduga Dijanjikan Gaji Rp8 Juta per Bulan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan Rp8 juta per bulan. Namun, korban kemudian diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, dugaan eksploitasi tersebut berlangsung pada Februari hingga Juli 2026. Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga memiliki peran berbeda.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.

ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta mengoordinasikan operasional prostitusi dan joki.

Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Abast.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim Minta Masyarakat Periksa Tawaran Kerja

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan hanya berdasarkan janji penghasilan besar. Calon pekerja diminta memastikan jenis pekerjaan, identitas perusahaan, dan mekanisme kerja yang ditawarkan jelas.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Hingga konferensi pers digelar, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan terhadap para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Hms/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar