DPRD Ponorogo Tetapkan Perda Perubahan Tipe Satpol PP dan RSUD

Gardajatim.com, Ponorogo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menetapkan peraturan daerah (perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda ini mengatur kenaikan tipe Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo dan perubahan status RSUD dr Harjono.
Penetapan perda ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Senin (30/1/2023). Bupati mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dan menyetujui perda ini.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ponorogo atas kerja sama dari awal sampai persetujuan dan penetapan raperda menjadi perda ini. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sugiri.
Perda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perda ini juga merekomendasikan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan yang disarankan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dengan perda ini, Satpol PP Ponorogo yang semula tipe B menjadi tipe A dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Selain itu, RSUD dr Harjono yang sebelumnya berstatus unit pelayanan teknis menjadi unit organisasi bersifat khusus menangani bidang kesehatan.
Sementara itu, Wahyudi Purnomo, juru bicara Bapemperda DPRD Ponorogo mengatakan bahwa dewan telah memfasilitasi perubahan perda ini sejak awal.
Ia mengatakan bahwa perda ini dibuat untuk mewujudkan produk hukum yang baik, terencana, efektif, dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Demi mewujudkan produk hukum yang baik, terencana, efektif, dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan masyarakat, kami telah melakukan penyampaian nota pengantar oleh bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan, hingga penetapan. Kami berharap perda ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Ponorogo,” ujar Wahyudi. (Stw)