-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

Gunung Kelud Dibuka Kembali untuk Wisatawan, Ini Syarat dan Larangannya

Kawah Gunung Kelud. (Doc. @wisatakelud)

Blitar, Gardajatim.com - Wisatawan yang ingin berlibur ke Gunung Kelud di perbatasan Kediri, Blitar, dan Malang, Jawa Timur, harus memenuhi syarat dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pihak pengelola. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pendaki.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendaftar online melalui aplikasi “Tiket Pendakian” yang bisa diunduh dari Play Store. Aplikasi ini akan mendeteksi posisi para pendaki, sehingga jika terjadi kecelakaan, proses evakuasi bisa lebih cepat.

Peraturan baru ini berlaku sejak 15 Desember 2023. Bagi yang belum mengetahui informasi ini, akan diarahkan oleh petugas untuk mendaftar di dua jalur resmi Karangrejo dan Tulungrejo di Kabupaten Blitar.

Selain itu, para pengunjung juga dilarang mendekati Puncak Sejati atau Setingel Maheso Suro, yang merupakan puncak tertinggi Gunung Kelud. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Untuk harga tiket mendaftar online melalui aplikasi adalah Rp 10 ribu untuk kondisi normal, dan Rp 15 ribu untuk kondisi ramai bagi WNI, serta Rp 40 ribu bagi WNA.

Aplikasi Tiket Pendakian PT Manggala Teknologi Nusantara, sudah digunakan untuk pendakian di beberapa gunung di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur seperti di Blitar, Malang, dan Mojokerto. Aplikasi ini juga bisa digunakan di jalur pendakian Gunung Buthak, Bekel, Panderman, Penanggungan, dan Puthuk Siwur.

Gunung Kelud memiliki ketinggian 1.731 mdpl (meter di atas permukaan laut) dan masuk wilayah administrasi Kabupaten Kediri, Blitar, dan Malang. Gunung ini menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan pada saat malam tahun baru. Para pendaki biasanya memasang tenda di area camping yang bisa menampung hingga 700 pendaki per hari. (red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar






Iklan layanan masyarakat