Lampung Selatan, Gardajatim.com - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/12/2023) pukul 08.30 WIB. Dalam rilis tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan capaian kinerja Polres Lampung Selatan dan jajaran dalam menangani berbagai kasus kejahatan sepanjang tahun 2023.
AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Polres Lampung Selatan berhasil menyelesaikan 1.438 kasus dari 1.441 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Dengan demikian, tingkat penyelesaian kasus mencapai 99,79 persen.
“Alhamdulillah polres dan polsek jajaran berhasil untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi yakni sebesar 1.038, jika dipesentasekan sebesar 72 persen,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Ia menjelaskan, dari 1.438 kasus yang diselesaikan, sebanyak 228 kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 40 kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga kasus merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga berhasil mengungkap 98 kasus narkoba dari 78 kasus yang terjadi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama 2023 yakni shabu 218.619,46 gram, ganja 314.711,97 gram, extacy 20.050 butir, tSinte 16,39 gram, psikotropika dan obat-obatan berbahaya 1.000 butir, dan serbuk extacy 373,33 gram.
“Tersangka yang ditangkap 123 jumlah tersangka, di antaranya dua orang wanita dan dari kasus tersebut, jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 1.450.363 jiwa,” katanya.
AKBP Yusriandi Yusrin juga menyebutkan, Polres Lampung Selatan menangani 340 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total korban sebanyak 754 jiwa. Dari jumlah tersebut, 145 orang meninggal dunia, 280 orang luka berat, dan 329 orang luka ringan.
“Memang kita mempunyai jalan yang cukup panjang, dan yang melewati kendaraan berat, truk bermuatan besar ini memang menjadi atensi dari pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Lampung Selatan juga menerapkan mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Ada 126 perkara yang diselesaikan dengan cara ini, dengan harapan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Dalam rilis akhir tahun 2023, Polres Lampung Selatan juga melakukan pemusnahan sebanyak 1.196 botol minuman keras yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2023. Sebelumnya, Polres Lampung Selatan sudah memusnahkan 1.403 botol minuman keras pada bulan November 2023. (Atp)
Posting Komentar