Tujuh Napi Dipindahkan dari Lapas Tuban ke Rutan Ponorogo.
GARDAJATIM.COM: Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo menerima tujuh narapidana (Napi) yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban Rabu (12/6/2024).
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur nomor W.15-PK.05.05-420.
Tujuan pemindahan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pembinaan lanjutan yang lebih efektif bagi para narapidana.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menerima napi baru tersebut.
“Kami telah melakukan persiapan yang matang untuk menerima tujuh narapidana dari Lapas Tuban. Di Rutan Ponorogo, mereka akan mendapatkan program pembinaan lanjutan yang dirancang untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat,” ujarnya.
Pemindahan napi ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan petugas Lapas Tuban, untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses.
Setibanya di Rutan Ponorogo, para napi langsung menjalani prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di sel yang telah disiapkan.
Langkah pemindahan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Diharapkan, dengan adanya pembinaan yang lebih terfokus, napi dapat menjalani masa hukuman dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dengan diterimanya tujuh napi ini, Rutan Ponorogo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pembinaan yang optimal bagi seluruh penghuninya. (Hms/Red)
Posting Komentar