Kapolres AKBP Charles Pandapotan pimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus narkotika, tegaskan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah | Kamis 24 April 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM: Kepolisian Resor Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Sihumas Polres Ngawi, Kamis (24/4/2025), Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan dua kasus narkotika yang berhasil ditangani jajaran Satresnarkoba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., Kasihumas Iptu Dian Ambarwati, serta Faisal selaku Juru Bahasa Isyarat (JBI) sebagai bentuk inklusivitas dalam penyampaian informasi publik.
Dua Kasus Narkoba yang Diungkap:
1. Kasus sabu-sabu: Tersangka berinisial KC (27), warga Ngawi, ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat ± 11,27 gram bruto.
2. Kasus pil koplo: Tersangka berinisial KAS (24), warga Blora, Jawa Tengah, diamankan bersama 1.101 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang termasuk kategori narkotika apabila disalahgunakan.
“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Sat Tahti Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar
Melalui konferensi pers ini, Polres Ngawi berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan transparan tentang kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya terkait peredaran narkotika.
“Pemberitaan media sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi penting kepada kami,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kerahasiaan pelapor akan kami jaga sepenuhnya,” tegas AKBP Charles. (Hms/Kho)
Posting Komentar