Satresnarkoba Magetan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Empat Tersangka Dibekuk

Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Ganja Sintetis dari Operasi di Dua Kecamatan | | Kamis 24 April 2025 | Foto : Dok. Humas

GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang digelar serentak di dua kecamatan pada Kamis (24/4/2025). 

Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis, mulai dari sabu, ekstasi, hingga ganja sintetis.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dhanang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DDS alias NOT, warga Maospati. 

Tersangka kedapatan mengambil paket berisi sabu dan ekstasi dari sebuah kantor ekspedisi di Desa Patihan, Kecamatan Maospati.

"Paket tersebut dikirim dengan nama fiktif dan diduga diarahkan oleh seseorang bernama Agutinus, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Iptu Dhanang.

Masih dalam rangkaian operasi, petugas kembali menangkap seorang tersangka lain saat mengambil paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Manyar, Dusun Ngampel, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. 

Narkoba tersebut diduga milik tersangka Bagus, yang juga berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dua tersangka lain, STB dan AS, yang ditangkap di sekitar SPBU Maospati. 

Keduanya kedapatan membawa ganja sintetis dan ganja kering. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus roti tawar, serta alat-alat konsumsi narkotika.

Total barang bukti yang diamankan meliputi:

- 37,66 gram sabu
- 0,99 gram ganja sintetis
- 8,45 gram ganja kering
- 31 butir ekstasi  

Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor, alat hisap (bong), pipet kaca, handphone, dan perlengkapan melinting ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kho/Hms)

0/Post a Comment/Comments