Ibu Muda di Magetan Tega Habisi Bayinya Sendiri karena Malu Hamil di Luar Nikah

Polisi: LD Akui Tindakannya karena Takut dan Malu | Senin 5 Mei 2025 | Foto: Konferensi Pers Polres Magetan (dok.engar)

GARDAJATIM.COM: Warga Kabupaten Magetan digemparkan oleh aksi tragis seorang ibu muda yang tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. LD (22), warga Desa Mbanjeng, Kecamatan Kawedanan, diduga membunuh anak kandungnya sendiri karena malu hamil di luar nikah.

LD diketahui melahirkan tanpa bantuan medis di rumahnya. Namun, alih-alih memberikan kasih sayang kepada buah hatinya, ia justru diduga membekap dan memukul sang bayi hingga tewas.

Tragisnya, semua dilakukan karena rasa takut dan malu atas kehamilan yang selama ini ia sembunyikan dari keluarga.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian.

 "LD merasa malu dan takut karena mengandung tanpa ikatan pernikahan. Ia kemudian nekat menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah warga mencurigai adanya kelahiran di rumah LD dan mendapati bayi tersebut telah meninggal dunia.

Karena LD belum menikah, warga melapor ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga LD akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan tidak menutup mata terhadap tekanan sosial yang bisa berujung pada tindakan nekat.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk waspada, agar kejadian serupa tidak terulang," tutup AKP Joko.

Oleh : Enggar Pratiwi
Editor: Redaksi 

0/Post a Comment/Comments