Layanan Paspor Sehari Jadi Kini Tersedia di Kanim Kelas II Ponorogo

Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM
: Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Ponorogo kini menghadirkan layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi, sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, khususnya untuk keperluan mendesak seperti umrah atau perjalanan darurat.

Humas Kanim Ponorogo, Muhamad Harry Ariansyah menyampaikan, bahwa layanan paspor sehari jadi hanya tersedia di Kanim Ponorogo, dengan ketentuan pelayanan dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB.

“Biaya percepatan sebesar Rp1 juta sebagai PNBP, ditambah biaya pembuatan paspor sesuai jenisnya. Semua pembayaran dilakukan melalui bank," ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

Ia juga menyampaikan, per 1 Februari 2025, Kanim Ponorogo telah menerbitkan paspor elektronik.

"Untuk paspor 48 halaman masa berlaku lima tahun dikenakan Rp650 ribu, dan untuk sepuluh tahun sebesar Rp950 ribu. Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank,” jelas Harry.

Ia menambahkan, layanan ini belum tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Trenggalek dan Pacitan, yang masih melayani permohonan paspor reguler dengan estimasi waktu penyelesaian tiga hari kerja.

Di MPP Trenggalek, layanan buka setiap hari kerja Senin hingga Jumat, sedangkan di Pacitan hanya dibuka dua hari dalam sebulan.

Setiap hari, Kanim Ponorogo melayani sekitar 100 pemohon paspor dari seluruh wilayah layanan, dengan mayoritas permohonan ditujukan untuk keperluan ibadah umrah.

“Untuk kemudahan masyarakat, ke depan kami juga merencanakan pembukaan counter pembayaran langsung di kantor kami,” tambah Harry.

Sebagai informasi, Kanim Ponorogo juga menerima penghargaan nasional pada Oktober 2024 sebagai penyelenggara layanan terbaik untuk kelompok rentan dan disabilitas, mencerminkan komitmen terhadap pelayanan yang inklusif dan berkualitas. (Fjr)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments