Suharto, S.H., & Rekan. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Kasus kredit fiktif yang melibatkan penggunaan KTP bodong dan diduga menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mencuat di Ponorogo.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum Suharto, S.H. & Rekan membuka layanan pengaduan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat kasus tersebut.
Sejumlah warga yang khawatir data pribadi mereka disalahgunakan dalam pengajuan kredit tanpa sepengetahuan mereka, telah menghubungi Suharto untuk berkonsultasi.
“Sejauh ini komunikasi masih via telepon, dan kami arahkan untuk datang langsung ke kantor kami,” ujar Suharto kepada gardajatim.com, Sabtu (7/6/2025).
Modus operandi yang diduga dipakai adalah pemalsuan identitas dengan KTP bodong yang digunakan untuk mengajukan kredit fiktif.
Salah satu lembaga keuangan yang menjadi korban adalah BRI. Suharto menegaskan pentingnya peran BRI dalam melakukan verifikasi dokumen secara ketat.
“BRI harus lebih teliti dan jeli dalam proses pengambilan keputusan kredit. Ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut nama baik warga dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain itu, Suharto menyoroti kelemahan sistem di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo yang memungkinkan beredarnya KTP palsu.
“Kalau identitas bisa dipalsukan dan dipakai dalam sistem resmi, ini bukan sekadar human error. Ada kelalaian struktural yang harus ditindaklanjuti secara hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan,” tambahnya.
Melalui layanan pengaduan tersebut, Suharto siap mendampingi masyarakat secara hukum dan administratif.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, OJK, dan instansi terkait agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.
“Penyelidikan harus menyentuh struktur lembaga yang terlibat, jangan hanya pelaku lapangan,” pungkas Suharto.
Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi dapat menghubungi WhatsApp di nomor +62 853-3518-8243.
Kejari Ponorogo Tetapkan Mantan Mantri BRI sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif
“SPP baru pertama kali kami periksa hari ini dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers.
Dari hasil penyidikan, SPP diduga memanipulasi data kependudukan dengan menggandakan KTP dan mengubah informasi identitas untuk mengajukan kredit atas nama warga tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Modus ini terungkap setelah beberapa warga melaporkan menerima tagihan cicilan kredit yang tidak pernah mereka ajukan. “Ini menunjukkan identitas mereka disalahgunakan,” ujar Agung.
SPP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Kejari juga menahan tersangka selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
“Penahanan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Agung.
Sampai kini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi dari internal BRI dan Dukcapil Ponorogo.
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain. “Kami masih memeriksa saksi dari Dukcapil, kemungkinan ada tersangka tambahan,” kata Agung.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Kejari juga menggeledah kantor Dukcapil Ponorogo untuk mengembangkan kasus.
Menanggapi hal ini, Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, memastikan SPP sudah diberhentikan. “SPP sudah tidak lagi menjadi bagian BRI. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (Fjr)
Editor: Redaksi
Posting Komentar