Pria 51 Tahun di Ngrayun Ponorogo Cabuli Korban di Bawah Umur Selama 3 Tahun

Redaksi
... menit baca
![]() |
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Ponorogo. |
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 di kediaman pelaku.
Korban, yang masih duduk di bangku SMP, mengalami kejadian terakhir pada Februari 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke kepolisian.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku ditangkap pada 16 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya. (AK)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...