-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Pria 51 Tahun di Ngrayun Ponorogo Cabuli Korban di Bawah Umur Selama 3 Tahun

Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Ponorogo.
GARDAJATIM.COM
: Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ngrayun. Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 di kediaman pelaku.

“Pelaku menggunakan tipu muslihat dan iming-iming uang untuk membujuk korban,” tegasnya.

Korban, yang masih duduk di bangku SMP, mengalami kejadian terakhir pada Februari 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke kepolisian.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku ditangkap pada 16 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya. (AK)


Editor: Redaksi


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar