-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Siap-siap! Mulai Januari 2026, Persetubuhan Suka Sama Suka Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana

Foto ilustrasi AI.

GARDAJATIM.COM: Pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, KUHP tersebut baru berlaku efektif 3 tahun setelahnya, yakni mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Salah satu perbedaan utama dalam KUHP lama dan KUHP baru adalah tentang cakupan, nomenklatur, dan konstruksi hukum pasal persetubuhan. KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana perzinaan, termasuk persetubuhan di luar nikah. 

Selama ini, hubungan persetubuhan yang tidak melibatkan anak dibawah umur dan dilakukan dengan dasar suka sama suka tidak bisa dijerat pidana jika tidak ada ikatan perkawinan. Kalaupun bisa dipidana, biasanya menggunakan pasal yang lain, seperti pasal pemerkosaan/pemaksaan atau pasal dan UU yang lain.

Dalam KUHP lama pasal 284 mengatur perzinaan sebagai tindak pidana yang hanya berlaku untuk pasangan yang terikat perkawinan. 

Sedangkan pada KUHP baru di pasal 411, memperluas cakupan perzinaan dengan memasukkan hubungan seksual di luar perkawinan, baik antara pasangan yang sama-sama tidak terikat perkawinan maupun antara salah satu atau kedua pasangan yang terikat perkawinan dengan orang lain. 

Sehingga pelaku hubungan persetubuhan yang belum terikat dengan pernikahan juga bisa dipidanakan.

Nomenklatur atau stilah hukum dalam KUHP lama menggunakan istilah "overspel" untuk perzinaan. Dan di KUHP baru menggunakan istilah "perzinaan" yang lebih umum dan mencakup berbagai bentuk persetubuhan di luar perkawinan. 

Secara konstruksi hukum, KUHP lama mengklasifikasikan perzinaan sebagai delik aduan absolut, yang memerlukan pengaduan dari suami/istri atau pihak yang dirugikan. 

Sedangkan pada KUHP baru, meskipun tetap menjadi delik aduan, tetapi KUHP baru memberikan fleksibilitas dalam penanganan tindak pidana perzinaan, dengan mempertimbangkan perlindungan korban dan konteks darurat medis.

Perbedaan keduanya juga terlihat pada ancaman pidana. Dalam KUHP lama, pelaku perzinahan hanya diancam maksimal 9 bulan penjara. Sedangkan di KUHP baru, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. 

Pendekatan hukum KUHP lama lebih represif, fokus pada penghukuman. Tetapi di KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif, serta perlindungan hak asasi manusia. 

Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperbarui hukum pidana sesuai dengan perkembangan zaman, sosial dan hukum di Indonesia. Pasalnya, UU KUHP tersebut belum pernah direvisi sejak tahun 1946. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar