-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Oknum Perhutani Terlibat Pembalakan Liar, Polisi Sita 40 Kayu Jati

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pembalakan liar yang merugikan Perhutani. (Foto: Achmad Kholil/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM
: Polres Ponorogo berhasil menyita 40 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi dalam operasi penindakan di kawasan hutan milik Perhutani, Badegan, Jumat (8/8/2025) dini hari.

Polisi menangkap dua pelaku pembalakan liar yang merugikan Perhutani hingga Rp21,57 juta. Salah satu tersangka diketahui merupakan karyawan Perhutani aktif. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan, beserta barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk, 40 gelondong kayu jati, surat jalan kayu rakyat, dua unit ponsel, dan dokumen kendaraan.

Dua tersangka yang diamankan adalah Jati Prasetiyo (34), warga Sukosari, Babadan, Ponorogo, dan Sajat (42), karyawan Perhutani asal Tuban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Gunung Kidul tanpa seizin pihak Perhutani.

“Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pengangkutan atau penguasaan hasil hutan tanpa surat keterangan sah, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pembalakan liar merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan.

“Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tapi juga penyangga kehidupan. Pembalakan liar harus dihentikan,” tandasnya. (AK)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar