-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Desa Kupuk

Suasana sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Balai Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, yang dihadiri Satpol PP, Bea Cukai, Polres, Kejari, dan warga setempat. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM
: Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi di Joglo Tunggul Wulung Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, termasuk Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Forkopimcam Bungkal, Kepala Desa Kupuk beserta perangkat, dan puluhan warga setempat.

Kepala Desa Kupuk, Agus Setiono, mengapresiasi sosialisasi tersebut.

“Warga kami jadi paham ciri-ciri rokok ilegal. Ini penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Pemateri utama dari Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan empat ciri rokok ilegal.

“Rokok ilegal biasanya polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang berbeda dari ketentuan,” terangnya.

Ia menambahkan, cukai dari rokok legal menjadi sumber pendapatan negara yang besar.

“Tahun lalu, penerimaan cukai di wilayah kami capai Rp1,2 triliun. Secara nasional tembus Rp300 triliun. Dana itu kembali ke rakyat, untuk membangun jalan, rumah sakit, hingga pemberdayaan petani tembakau,” paparnya.

Dari Satpol PP Damkar Ponorogo, Bambang Supeno menegaskan pihaknya siap menerima laporan masyarakat.

“Kami standby 24 jam. Penegakan butuh peran aktif warga,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Yan Ardinata mengingatkan sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

“Ancaman hukuman bisa sampai 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Ipda Andik Candra Hermawan Kanit Tipidter Polres Ponorogo menegaskan komitmen mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Ipda Andik Candra Hermawan Kanit Tipidter Polres Ponorogo mengimbau warga untuk menghindari rokok ilegal.

“Rokok ilegal tidak memiliki standar kandungan nikotin dan kimia. Risikonya lebih tinggi. Kami juga membuka pintu laporan dari masyarakat bila menemukan peredarannya,” ujarnya.

Sosialisasi yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini mendapat respons positif dari warga. Antusiasme audiensi menunjukkan komitmen masyarakat Desa Kupuk untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar