-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Jalur KA, Pastikan Kecepatan dan Keselamatan Perjalanan

Penutupan Perlintasan Liar dan Peningkatan Jalur Dilakukan Demi Keamanan Bersama | Minggu, 19 Oktober 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kecepatan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api. 

Mulai Oktober 2025, kecepatan maksimal sejumlah kereta api di wilayah kerja Daop 7 meningkat dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam.

Peningkatan ini dibarengi dengan upaya normalisasi dan pembenahan jalur, serta penyempurnaan sistem persinyalan di beberapa lintas wilayah. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api di lintas selatan Jawa Timur.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelas Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Selain di JPL 203, KAI juga melakukan normalisasi di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. 

Normalisasi dilakukan dengan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya dapat dilalui pengguna sepeda atau sepeda motor.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan yang masih berada di lintas Blitar–Rejotangan, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan, karena pos jaga dan palang pintu resmi sudah dioperasionalkan.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat. 

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang keras pembangunan gedung, pagar, tembok, atau penanaman pohon tinggi di sekitar jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan kereta.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178, serta Pasal 192 yang menyebutkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar.

“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” pungkasnya. (Arg/Hms)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar