-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan Tidak Bayar Sewa

Wujud Komitmen Menjaga dan Optimalkan Aset Negara | Rabu, 8 Oktober 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dikelola, khususnya tanah dan bangunan milik perusahaan. 

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Rabu (8/10/2025).

Menurut Zainul, penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, namun tetap menguasai aset tersebut. 

Sebelum langkah tegas diambil, pihak KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai tahapan persuasif, mulai dari penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, hingga mediasi.

Selain itu, KAI juga telah menerbitkan surat peringatan penertiban bertahap sebanyak tiga kali, serta mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun. 

Proses ini turut melibatkan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Focus Group Discussion (FGD) antara KAI dan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun.

“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban serta pengelolaan aset negara. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat luas. (Arg/Hms)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar